Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerapkan perubahan sistem di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi mulai tanggal 8 September mendatang. Perubahannya adalah penggunaan sistem terbuka pada jalan tol tersebut.
Dengan adanya perubahan sistem ini, Gerbang Tol Cibubur Utama serta Cimanggis Utama akan dihapus. Selain itu pemberlakuan sistem terbuka akan membuat pengguna kendaraan golongan I bisa menikmati tarif merata di sepanjang tol tersebut yakni Rp 6.500.
"Ini bentuk integrasi (pembayaran). Jadi jauh dekat (tarifnya) sama Rp 6.500 (untuk golongan I)," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna saat pemaparan di kantornya, Jakarta, Selasa (5/9). (Baca: Atasi Macet, Jasa Marga Akan Seragamkan Tarif Tol Jagorawi)
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani mengatakan sistem pembayaran baru ini akan dilakukan pada tanggal 8 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bogor akan membayar tol di pintu keluar (off ramp). Sedangkan untuk arah sebaliknya akan membayar tol di pintu masuk (on ramp).
"Untuk jarak jauh tarifnya akan turun dan jarak dekat agak naik," kata Desi.
Perubahan sistem ini telah dipayungi Keputusan Menteri PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017. Desi menjelaskan dihilangkannya gerbang tol ini diharapkan dapat mengurai kepadatan di ruas tol Jagorawi. Sistem ini juga telah dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang.
(Baca: Jasa Marga Incar Rp 2 Triliun dari Sekuritisasi Tol Jagorawi)
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan dengan tidak adanya penghalang seperti gerbang ini, maka waktu tempuh di tol Jagorawi akan bertambah singkat. Catatan Jasa Marga, antiran di gerbang tol Cibubur Utama dan Cimanggis Utama pada hari biasa mencapai 28 menit. Pada akhir pekan bisa mencapai 40 menit, serta pada liburan panjang dapat memakan waktu 70 menit.
"Maka akan dapat mengurangi lama perjalanan dan tidak banyak berhenti," katanya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR tarif terdekat untuk kendaraan golongan I di Jagorawi mencapai Rp 2.500. Sedangkan untuk kendaraan golongan V sebesar Rp 3.000. Ada pun tarif terjauh untuk golongan I mencapai Rp 8.500, sedangkan untuk golongan V mencapai Rp 22.500.
Dengan menerapkan sistem terbuka, akan ada tarif merata di tol Jagorawi mulai dari Rp 6.500 untuk kendaraan golongan I hingga Rp 19.500 untuk kendaraan golongan V.