Pemerintah tengah menyiapkan peraturan baru soal taksi online. Regulasi baru itu disiapkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan, peraturan baru bakal diundangkan sebelum 1 November 2017. "Permenhub 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017," kata Hindro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/9).
Ia menjelaskan, menurut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ditetapkan. Sehingga, Hindro menyebut, pemerintah memanfaatkan waktu untuk membuat aturan pengganti.
(Baca juga: Aturan Dicabut, Organda: Taksi Online Kembali Jadi Kendaraan Ilegal)
Dia menjelaskan aturan baru bakal segera diundangkan agar tidak terjadi kekosongan regulasi setelah 1 November. Dia mengaku perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bakal memakan waktu lama sehingga memilih untuk mengeluarkan regulasi di tingkat kementerian.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengungkapkan ada delapan poin yang bakal direvisi dari Permenhub 26/2017. "Dari 18 pasal ada delapan substansi yang akan kami bahas," kata Cucu.
Poin-poin yang direvisi berasal dari 18 pasal yang dianggap MA bertentangan dengan UU Nomor 22 tentang LLAJ. Kedelapan substansi tersebut adalah argometer taksi, wilayah operasional, kuota, tarif, domisili, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan larangan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum.
(Baca juga: Aturan Dicabut, Menhub Akan Tetap Atur Tarif Taksi Online)
Pembahasan ini, sambung Cucu, adalah indikator regulasi agar pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan semua pihak. Dia menyebut Permenhub 26/2017 dikonsepkan agar taksi konvensional dan taksi online memiliki aturan yang seimbang.
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan regulasi harus secepatnya dikeluarkan pemerintah agar ada kejelasan untuk taksi online. Namun, dia menyebutkan peraturan yang paling utama adalah penentuan tarif berdasarkan pajak.
"Jangan sampai ada jalan rusak dan pembangunan infrastruktur, tetapi tidak ada kontribusi dari taksi online," jelas Darmaningtyas.
Sementara, Ketua Asosiasi Driver Online Christiansen FW menjelaskan bahwa taksi online butuh kejelasan pemerintah untuk regulasi. Pasalnya, Permenhub 26/2017 telah mengakomodasi kebutuhan sopir taksi berbasis aplikasi untuk memiliki legalitas.
"Setelah adanya putusan MA, kembali terjadi kerusuhan tentang taksi online," kata Christiansen. (Baca: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengungkapkan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus memperhatikan taksi konvensional. Alasannya, sudah terjadi penurunan jumlah taksi resmi berplat kuning sehingga pemasukan pajak dari angkutan umum berkurang.
"Kalau angkutan umum berkurang dan kendaraan pribadi bertambah, kemacetan bakal sering terjadi," katanya.