Kesalahan prosedur dalam mengantar penumpang pesawat di terminal kedatangan kembali terjadi. Kali ini dialami maskapai AirAsia Indonesia pada Selasa, 17 Mei 2016. Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura.
Kemarin, pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 509 membawa 155 penumpang dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, pukul 23.54 waktu setempat. Pada saat berdekatan, ada dua pesawat lainnya yang tiba, yaitu AirAsia X dari Kuala Lumpur dan AirAsia Indonesia dari Perth, Australia. (Baca: Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Terancam Pidana).
AirAsia Indonesia menyiapkan tiga bus untuk mengantar penumpang QZ509 ke terminal kedatangan internasional. “Terjadi kesalahpahaman komunikasi antara sopir bus pertama dan petugas flight controller,” kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha melalui keterangan resmi, Selasa, 16 Mei 2016. Akibatnya, sebanyak 47 penumpang diarahkan menuju terminal kedatangan domestik.
Petugas darat atau ground handling AirAsia Indonesia dan aviation security kemudian mengantar para penumpang kembali ke bus untuk menuju terminal kedatangan internasional. Namun, Angkasa Pura I yang merupakan pengelola Bandara Ngurah Rai itu menyebut rekaman CCTV memperlihatkan ada satu dari 47 penumpang yang tidak kembali ke bus. (Lihat Ekonografik: 9 Maskapai Indonesia di Jajaran Terburuk Dunia).
Penumpang ini keluar bandara melalui pintu kedatangan domestik. Ia warga negara Selandia Baru yang memegang visa multiple entries atau bebas mengunjungi dan meninggalkan Indonesia hingga batas akhir visa. Hal ini diketahui setelah AirAsia Indonesia melakukan investigasi bersama Angkasa Pura I, Apron Movement Control (AMC), aviation security, Otoritas Bandara, AirNav Indonesia, kantor imigrasi dan bea cukai, serta ground handling.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kesalahan yang dilakukan Lion Air dan AirAsia Indonesia mencerminkan inkompetensi maskapai serta perusahaan penyedia jasa ground handling. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan perusahaan-perusahaan yang menekan biaya, membayar gaji seminim mungkin, serta memotong biaya pelatihan. Selain itu, Otoritas Bandara masih dianggap lemah dalam mengeluarkan izin bagi para pekerja itu.
Namun, Alvin menilai kedua peristiwa tersebut sebagai suatu kebetulan, bukan persaingan bisnis yang dihadapi LCC. “Kita lihat bagaimana nanti Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan merespons,” kata Alvin kepada Katadata, Selasa, 17 Mei 2016. (Baca: Maskapai Murah Rajai Pasar Bebas Penerbangan ASEAN).
Setelah kesalahan pengantaran penumpang itu, AirAsia Indonesia mengklaim seluruh penumpang penerbangan QZ 509 sebanyak 155 orang telah menyelesaikan proses imigrasi. Kini, kata Kepala Sekretaris Perusahaan dan Komunikasi AirAsia Indonesia Baskoro Adiwiyono, maskapainya masih berkonsentrasi dalam investigasi. "Dan menyiapkan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian yang sama di kemudian hari,” katanya.