Kemenhub Apresiasi Putusan KPPU Terkait Kasus Kartel Tiket 7 Maskapai

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Ilustrasi pesawat parkir di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Kemenhub mengapresiasi putusan KPPU terkait kartelisasi harga tiket pesawat.
Editor: Ekarina
24/6/2020, 16.04 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutus bersalah tujuh maskapai penerbangan yang terbukti melakukan kartelisasi harga tiket angkutan udara niaga kelas ekonomi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengapresiasi putusan KKPU tersebut guna menghindari persaingan tidak sehatdi industri maskapai domestik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sepanjang 2019 pihaknya telah mengevaluasi skema penentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Hal ini sesuai dengan amanat Undang  Undang Nomor 1 Tahun 2009  Tentang Penerbangan, di mana penentuan tarif diputuskan oleh Kemenhub.

“Terkait putusan KPPU, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam  industri serta efisiensi nasional,” kata Adita melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (24/6).

(Baca: KPPU Selidiki Dugaan Kartel Kargo 7 Maskapai Domestik)

Menurut dia, penentuan TBA selama ini mengacu pada  perubahan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Ekonomi.

Dalam aturan tersebut, Kemenhub menentukan tarif yang dapat ditetapkan kepada penumpang untuk semua rute domestik.

Di tengah pandemi Covid -19 saat ini, seharunya seluruh stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.

Meskipun penerbangan diharuskan menerapkan protokol kesehatan dan protokol jaga jarak yang berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya.

“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi,” jelasnya 

Untuk mencegah praktik kartelisasi serupa, ke depan Kemenhub akan bekerja keras melakukan pengawasan ke pihak maskapai dengan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai protokol kesehatan. 

(Baca: KPPU Duga Kerja Sama Citilink-Sriwijaya Langgar Persaingan Usaha Sehat)

Sebelumnya, tercatat ada tujuh maskapai yang terbukti bersalah melakukan kartelisasi harga tiket yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim KPPU dalam sidang terbuka yang dilaksanakan pada Selasa (23/6) lalu.

Hal itu dinyatakan dalam Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. "KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangan tertulis.

Kasus tersebut bermula ketika KPPU melakukan penelitian terhadap layanan jasa angkutan udara niaga. Praktik tersebut dilakukan dengan menaikkan harga kargo secara bersama-sama yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.

KPPU tidak mempersoalkan soal kenaikan harga, lantaran hal tersebut dianggap lumrah dalam bisnis di Indonesia. Namun, KPPU menduga kenaikan harga itu berangkat dari kesepakatan yang terjalin pada ketujuh maskapai tersebut.

Terlebih dengan inflasi yang terus meningkat antara 4% sampai 6%, yang berarti secara absolut kenaikan harga di Indonesia akan selalu terjadi. Karena itu, KPPU menekankan fokus penyelidikan pada penetapan harga yang dilakukan secara bersama-sama antar maskapai yang bertentangan dengan pasal 11 UU No. 5 tahun 1999.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto