Cek Data: Bagaimana Ajang Balap Motor di Mandalika Berujung Rugi?

Kemenparekraf
Sirkuit Mandalika, NTB
Penulis: Reza Pahlevi
11/7/2023, 12.56 WIB

Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata Mandalika terlilit utang. Ajang balapan motor seperti MotoGP dan Superbike World Championship (WSBK) juga ternyata mendatangkan rugi.

Kontroversi

Hal ini disampaikan Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR. InJourney adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi induk holding BUMN-BUMN pariwisata lainnya, termasuk ITDC.

Dony mengatakan total liabilitas atau utang yang ditanggung ITDC akibat pembangunan Mandalika mencapai Rp4,6 triliun. Ini terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan utang jangka panjang Rp3,4 triliun.

Akibatnya, InJourney mengajukan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun untuk membayar utang jangka pendek. 

(Baca: Sejumlah Masalah di Balik Pembangunan Pariwisata Indonesia)

Dia mengatakan, PMN ini dilakukan untuk menutupi utang pembangunan sirkuit balap Mandalika. Ini termasuk pembangunan tribun penonton utama atau grand stand, VIP village, serta kebutuhan modal penyelenggara acara. 

“Terus terang kami tidak bisa menyelesaikan liabilitas jangka pendek ini,” kata Dony dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Rabu, 14 Juni 2023.

Tidak hanya pembangunannya yang terlilit utang, penyelenggaraan ajang balapan di sirkuit Mandalika juga mencatatkan kerugian. Dony mengatakan penyelenggaraan Superbike World Championship (WSBK) rugi hingga Rp100 miliar dan MotoGP mencatat rugi Rp50 miliar.

Akibat kerugian ini, InJourney berencana memutus kontrak WSBK yang seharusnya baru habis pada 2025. Sementara kontrak MotoGP tetap dipertahankan hingga 2030, Dony beranggapan rugi MotoGP masih bisa ditutupi uang sponsor.

Faktanya

Mandalika diresmikan sebagai KEK pariwisata pada 2017. Pembangunan kawasan yang juga disebut “The Mandalika” ini diperkirakan menghabiskan biaya total US$300 juta atau sekitar Rp4,5 triliun (kurs Rp 15.065 per dolar AS).

Sebagian besar atau 78,5% dari total biaya tersebut dibiayai lewat utang dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). AIIB adalah bank yang bermarkas di Cina yang membiayai berbagai proyek infrastruktur di Asia.

AIIB memberikan fasilitas utang untuk pembangunan Mandalika setelah ITDC menjamin 92,7% lahan yang dibangun bebas dari sengketa tanah. Masalahnya, Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (OHCHR) menemukan AIIB tidak melakukan uji tuntas atau due diligence atas jaminan ITDC ini.

Catatan atas laporan keuangan ITDC pada 2022 menunjukkan perusahaan ini masih dalam proses sidang terkait pembatalan dua hak penggunaan lahan (HPL). Selain itu, ITDC juga masih menjalani dua sidang gugatan kepemilikan tanah di Mandalika. 

OHCHR juga menemukan sekitar 100 orang dari 36 rumah tangga masih belum mendapat tempat tinggal permanen setelah dipindahkan dari tempat tinggalnya. Padahal, AIIB dan ITDC menjamin tempat tinggal sudah ada 12 bulan setelah relokasi.

Tidak hanya itu, beberapa warga yang pindah ke tempat permanen setelah relokasi juga dibebankan  biaya sewa. OHCHR menemukan biaya sewa ini mencapai Rp300 ribu per bulan.

OHCHR menyampaikan temuan-temuan ini kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Mandalika. Ini termasuk pemerintah Indonesia, AIIB, ITDC, Dorna Sports selaku penyelenggara MotoGP dan WSBK, Accor, EBD Paragon, serta Vinci Construction Grand Projects. OHCHR juga menyurati pemerintah Indonesia, Prancis, Spanyol, dan Amerika Serikat.

AIIB awalnya sempat berkomitmen menunjuk mediator independen dan imparsial untuk menyelesaikan masalah ini. Komitmen ini diberikan ketika AIIB bertemu dengan perwakilan OHCHR pada Agustus 2022. Namun, tidak ada progres terkait penyelesaian temuan-temuan tersebut hingga hari ini.

Pada April 2023, AIIB mengklarifikasi investasinya di Mandalika telah sesuai dengan ketentuan lingkungan dan sosial. Wakil Presiden AIIB untuk Investasi Operasi di Asia Selatan dan Tenggara, Urjit Patel mengatakan masalah lahan tersebut terbatas di sirkuit Mandalika, bukan KEK Mandalika.

“(Sirkuit Mandalika) adalah proyek terpisah dan tidak dibiayai AIIB,” kata Urjit dalam keterangan resmi yang terbit pada 18 April 2023.

Mengapa utang menumpuk?

AIIB membiayai 78,5% dari total kebutuhan investasi KEK Mandalika yang sebesar US$300 juta atau Rp4,5 triliun. AIIB pun memberikan fasilitas pinjaman sebesar US$284,4 juta dengan jangka waktu pinjaman selama 35 tahun.

Sisa dari total kebutuhan investasi tersebut dibiayai dengan modal perusahaan sendiri. ITDC pun menambah pinjaman dari sumber lain yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan kredit sindikasi bank-bank BUMN.

LPEI memberi pinjaman sebesar Rp1,188 triliun dengan jangka waktu pinjaman selama 35 tahun. Sementara, sindikasi bank-bank BUMN yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN memberikan pinjaman sebesar Rp400 miliar dengan jangka waktu pinjaman 5 tahun.

Ketiga pinjaman ini memiliki debt service coverage ratio (DSCR) sebesar 1,1 kali. DSCR adalah rasio antara pendapatan operasional bersih dengan total kewajiban lancar atau jangka pendek. Melanggar rasio ini berarti pinjaman yang seharusnya jangka panjang menjadi jangka pendek.

Masalahnya, ITDC melebihi persyaratan rasio tersebut pada 2021 dan 2022. Akibatnya pinjaman dari LPEI yang seharusnya termasuk utang jangka panjang menjadi utang jangka pendek. Ini juga berlaku untuk pinjaman dari sindikasi bank-bank BUMN. Meski begitu, utang dari AIIB masih berstatus jangka panjang terlepas dari ITDC yang melanggar rasio ini.

“Namun demikian kondisi ini tidak merupakan peristiwa wanprestasi yang berkelanjutan yang menyebabkan pinjaman menjadi segera jatuh tempo,” sebagaimana tertulis di catatan atas laporan keuangan ITDC 2022 terkait pinjaman dari AIIB.

Pada 2022, bagian utang jangka pendek ini tercatat sebesar Rp1,14 triliun. Jumlah ini turun 22% dari nilai tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,45 triliun.

Penyelenggaraan balapan yang merugi

ITDC menandatangani kontrak penyelenggaraan MotoGP dan Superbike World Championship (WSBK) pada 2019. Masing-masing kontrak ini dimulai pada 2021 dan berakhir pada 2025. 

Mandalika Grand Prix Association (MGPA), yang juga anak usaha ITDC, menyebut telah memperpanjang kontrak MotoGP hingga 2030. Meski begitu, kepastian kontrak ini masih belum tertera dalam laporan keuangan.

Rincian kontrak untuk WSBK adalah 3 juta euro pada 2021; 3,15 juta euro pada 2022; 3,3 juta euro pada 2023; 3,47 juta euro pada 2024; dan 3,65 juta euro pada 2025. Jika dikonversi ke rupiah, nilai kontrak ini berkisar antara Rp50 miliar – Rp54 miliar per tahun.

Nilai kontrak untuk WSBK 2021 dibayar langsung ITDC. Sementara nilai kontrak untuk WSBK 2022 dibayar oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kontrak WSBK ini rencananya dibatalkan mulai tahun depan. Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, hal ini karena rugi WSBK tidak dapat ditutupi pendapatan dari sponsor.

Sementara, nilai kontrak MotoGP mencapai 9 juta euro atau sekitar Rp150 miliar pada 2021 dengan indeksasi 5% setiap tahunnya. Nilai kontrak ini menjadi US$10,94 juta atau sekitar Rp182,36 miliar pada 2025.

Pandemi membuat MotoGP tidak diselenggarakan di Mandalika pada 2021. Pada 2022, Kemenparekraf yang membayar nilai kontrak sebesar 9 juta euro.

WSBK sudah berjalan pada 2021 dan 2022, sementara MotoGP mulai diselenggarakan pada 2022. Pada 2021, pendapatan ITDC dari penyelenggaraan tercatat sebesar Rp70,2 miliar. Pendapatan ini jauh lebih rendah dari beban penyelenggaraan yang mencapai Rp216,4 miliar dan beban promosi sebesar Rp435,7 juta.

Pada 2022, pendapatan dari penyelenggaraan meningkat dengan diadakannya MotoGP yaitu mencapai Rp252,24 miliar. Meski begitu, pendapatan ini juga masih lebih rendah dari beban penyelenggaraan sebesar Rp270,8 miliar dan beban promosi Rp1,87 miliar.

Referensi

Indonesia Tourism Development Corporation. Laporan Keuangan 2022. (Akses 27 Juni 2023)

Indonesia Tourism Development Corporation. Laporan Tahunan 2021. (Akses 27 Juni 2023)

United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. Joint Communication from Special Procedures. (Akses 5 Juli 2023)

Asian Infrastructure Investment Bank. 18 April 2023. “AIIB Clarifies Its Role in Indonesia Tourism Development Project”. Press Release. (Akses 7 Juli 2023)

CNN Indonesia. 12 April 2020. “MotoGP Indonesia Dapat Kontrak 10 Tahun dari Dorna”. (Akses 7 Juli 2023)

---------------

Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: cekdata@katadata.co.id.