Cek Data: Benarkah Gubernur Sumatera Utara Pangkas Anggaran Bencana?
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengkritik pemangkasan anggaran bencana di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, anggaran bencana 2025 dialokasikan Rp843 miliar, kemudian turun drastis menjadi Rp98 miliar. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah ada pemangkasan anggaran dengan nilai sebesar itu.
Kontroversi
Isu ini sempat ramai dibahas di TikTok. Sebuah unggahan yang membahas soal pemotongan anggaran ini berhasil mendapat 142 ribu likes dan 2.188 komentar per Jumat (2/1). Mengutip beberapa pemberitaan, unggahan tersebut menceritakan bagaimana anggaran tersebut berubah di bawah Bobby.
@siregar_story15 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution memangkas habis anggaran bencana. Pemangkasan ini dinilai berdampak signifikan pada ketidaksiapan pemerintah menghadapi banjir bandang yang melanda berbagai wilayah di Sumut. Pengamat anggaran dan kebijakan publik yang juga peneliti FITRA Sumut, Elfenda Ananda, menjelaskan bahwa anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula mencapai Rp843,1 miliar pada masa Pj Gubernur Fatoni, dipotong drastis hingga hanya tersisa Rp98,3 miliar dalam Perubahan APBD 2025—turun 88 persen atau berkurang Rp744,7 miliar. Pemangkasan ini berlanjut pada APBD 2026 yang hanya mengalokasikan Rp70 miliar untuk BTT. Anehnya, anggaran belanja bencana di tahun 2026 tambah turun lagi, cuma Rp70 miliar,” kata Elfenda melalui keterangannya dikutip pada Senin (8/12/2025). Ia menambahkan, dengan total belanja daerah mencapai Rp12,5 triliun, proporsi BTT hanya 0,8 persen. Angka ini jauh di bawah standar internasional kebutuhan dana kedaruratan untuk wilayah rawan bencana, yang umumnya berkisar antara 1,5–5 persen. ♬ suara asli - Quote
Analis Anggaran Fitra Sumut, Elfenda Ananda, mengatakan kebijakan pemangkasan anggaran bencana oleh Bobby Nasution berkebalikan dengan kebijakan penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni. Agus menaikkan anggaran bencana dari Rp123,5 miliar menjadi Rp843 miliar melalui dua kali pergeseran anggaran pada Februari 2025.
Namun, begitu Bobby dilantik pada 20 Februari 2025, anggaran berubah. Anggaran bencana dipotong menjadi Rp187 miliar pada Maret, lalu turun lagi menjadi Rp180 miliar, kemudian Rp106 miliar pada April. Dalam Rancangan Perubahan APBD yang disahkan September 2025, pos ini menyusut hingga Rp98 miliar atau turun 88% dari anggaran awal.
Gubernur Bobby Nasution menanggapi pernyataan Fitra yang dinilainya tidak merujuk pada dokumen anggaran yang telah disahkan. Menurut rancangan APBD 2025, anggaran yang disahkan bersama DPR sebesar Rp123 miliar.
“Silakan dilihat dari RAPBD 2025, kalau dibilang di awal angkanya Rp800 miliar (itu) bukannya dari RAPBD yang disahkan bersama-sama dengan DRPD,” kata Bobby pada Rabu, 10 Desember.
Bobby mengatakan, efisiensi anggaran memang dilakukan, mengikuti arahan pemerintah pusat lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Anggaran bencana tersebut termasuk dalam anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Faktanya
Pos anggaran yang dibahas Fitra dan Bobby Nasution adalah belanja tidak terduga. Mengutip dokumen anggaran Sumatera Utara, belanja tidak terduga digunakan untuk pengeluaran dalam keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Selain itu, belanja tidak terduga juga dicatat sebagai pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Rancangan APBD 2025 dan pengesahannya memang dilakukan di bawah Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni. Namun, detail penggunaan atau penjabaran APBD tersebut berubah beberapa kali setelah disahkan.
Penjabaran APBD Sumatera Utara tercatat berubah tujuh kali lewat Peraturan Gubernur (Pergub) selama 2025. Lalu, Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2025 mengatur Perubahan APBD atau APBD-P pada 6 November 2025.
Dari tujuh kali perubahan Penjabaran APBD lewat Pergub, dua perubahan pertama ditandatangani Agus Fatoni yang menjabat Pj. sampai 20 Februari 2025. Selanjutnya, Bobby Nasution yang menandatangani perubahan APBD tersebut.
Tidak semua perubahan tersebut mengubah nilai pos anggaran belanja tidak terduga. Berdasarkan penelusuran, perubahan nilai belanja tidak terduga terjadi pada perubahan ketiga, keempat, kelima, keenam, dan APBD-P.
Nilai anggaran belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp125,2 miliar dalam R-APBD 2025. Angkanya kemudian turun menjadi Rp123,5 miliar dalam APBD 2025 yang disahkan DPRD Sumatera Utara.
Tidak ada perubahan nilai belanja tidak terduga dalam Pergub perubahan penjabaran APBD pertama dan kedua yang ditandatangani Agus Fatoni. Ini berbeda dari klaim Fitra yang menunjukkan ada peningkatan anggaran menjadi Rp843 miliar.
Perubahan anggaran belanja tidak terduga baru terjadi dalam Pergub perubahan ketiga penjabaran APBD. Belanja tidak terduga sempat naik menjadi Rp187,14 miliar dalam perubahan ketiga melalui pergub yang ditandatangani Bobby Nasution.
Angka akhir belanja tidak terduga tercatat sebesar Rp98,34 miliar, turun 20,37% dari anggaran yang disepakati dalam APBD 2025. Perubahan ini diatur dalam Perda Provinsi Sumut Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Sumut 2025.
Hasil cek data ini menunjukkan pernyataan Fitra tidak benar. Dalam setahun terakhir, belanja tidak terduga tidak pernah naik sampai Rp843 miliar. Kenaikan anggaran hanya sampai Rp187,14 milia, yang diatur dalam pergub yang ditandatangani Bobby Nasution.
Belanja tidak terduga memang turun menjadi hanya Rp98,34 miliar. Namun, penurunannya tidak sebesar yang disebut Fitra karena tidak pernah ada kenaikan pos belanja tersebut hingga Rp843 miliar.
Referensi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 2024. Ringkasan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2025. (Akses 18 Desember 2025)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 2024. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2025 (Akses 18 Desember 2025)
JDIH. 2024. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 (Akses 19 Desember 2025)
JDIH. 2025. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 (Akses 19 Desember 2025)
JDIH. 2025. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 (Akses 19 Desember 2025)
JDIH. 2025. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 37 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 (Akses 22 Desember 2025)
JDIH. 2025. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 (Akses 22 Desember 2025)
JDIH. 2025. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 37 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 (Akses 22 Desember 2025)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 2025. Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025 (Akses 18 Desember 2025)