Asosiasi: Pengaduan Transaksi E-Commerce Cukup Melalui YLKI

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai pengaduan konsumen melalui Kementerian Perdagangan tidak efisien.
9/12/2019, 21.04 WIB

Ignatius menjelaskan, asosiasi bakal membuat peta jalan (roadmap) terkait perlindungan konsumen melalui sertifikasi salah satunya International Organization for Standardization (ISO).

Dia mencontohkan, dalam sertifikasi tersebut misalnya e-commerce dengan standar grade A harus memiliki ribuan petugas layanan konsumen yang melayani 24 jam dengan respon rate tertentu per jamnya, dan sebagainya.

(Baca: Asosiasi Proyeksi Aturan Teknis PP E-Commerce Rampung Awal 2020)

Sertifikasi perlindungan konsumen ini pun harus juga dilakukan bersama antara asosiasi e-commerce dengan pemerintah. "Perlu ada pihak yang netral untuk mendiskusikan soal sertifikasi ini, yang bisa kerjasama dengan YLKI dan BPKN," ujarnya.

Sementara itu Mendag Agus Suparmanto enggan merinci apakah pihaknya akan membentuk lembaga sendiri atau platform khusus. Pasalnya saat ini, Kemendag masih membahas aturan turunan PP tersebut bersama para stakeholder termasuk asosiasi.

"Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Semua akan kami atur di dalam permen tersebut," ujarnya. Namun Agus  enggan mengungkapkan kapan permen tersebut bakal rampung.

(Baca: PP E-Commerce Terbit, Konsumen Bisa Mengadu ke Mendag jika Dirugikan)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur