Izin BukaDompet Belum Turun, Bukalapak Luncurkan BukaDANA

Bukalapak
Fajrin Rasyid, Co Founder dan President Bukalapak.
Penulis: Desy Setyowati
27/9/2018, 13.21 WIB

Setahun sudah Bank Indonesia (BI) membekukan BukaDompet, fasilitas dompet elektronik milik Bukalapak. Untuk memberikan layanan pembayaran bagi para pelapak, Bukalapak meluncurkan BukaDANA yang merupakan hasil kolaborasi dengan aplikasi uang elektronik DANA besutan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) dan Ant Financial (Alipay).

Co-Founder dan President Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan, DANA belum tentu menggantikan BukaDompet. "Kami belum tahu respons (dari pengguna BukaDANA) seperti apa. Kami tidak akan buru-buru mengganti BukaDompet dengan BukaDANA," kata Fajrin di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9).

Layanan BukaDompet masih menjadi sarana bagi pelapak untuk menerima pembayaran dari pembeli. "Kalau (BukaDANA) menggantikan BukaDompet secara keseluruhan itu takes time. BukaDANA masih (menjadi) salah satu sarana pembayaran saja," ujarnya. Selama sepekan BukaDANA diluncurkan, Bukalapak mencatat penggunaan BukaDANA cukup baik.

Chief Communication Officer (COO) DANA Charisma Albandjar mengatakan, BukaDANA menyediakan beragam keuntungan bagi penggunanya, seperti member point dan voucher. Setelah ini, DANA juga akan terhubung dengan metode pembayaran kartu kredit dan kartu debit. Di awal kehadiran BukaDANA ini, DANA memberi diskon 20% untuk setiap pembelanjaan di Bukalapak.

"Dalam waktu dekat, isi ulang (top up) DANA akan bisa dilakukan secara offline. Tunggu saja," kata dia. Bila rencana ini terwujud, pengguna DANA bisa melakukan isi ulang di mitra Bukalapak hingga gerai waralaba seperti Alfamart dan Indomaret.

(Baca: Tokopedia dan Bukalapak Kalahkan Lazada pada Kuartal II 2018)

Tetap Mengurus Izin

Saat ini, Bukalapak masih mengurus izin uang elektronik BukaDompet ke BI. Respons BI terkait izin BukaDompet sangat baik. Proses pemberian izin memerlukan waktu yang lama karena BI menerbitkan aturan baru terkait uang elektronik pada Mei 2018. Oleh karena itu, BukaDompet harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI tersebut. "Semoga segera (keluar izinnya)," kata dia.

Saat ini BI juga tengah menggodok aturan baru terkait uang elektronik lewat e-commerce. Fajrin mengatakan, Bukalapak sudah diajak diskusi terkait aturan yang bakal terbit ini. "Kalau tidak salah, kami akan diundang minggu depan (terkait ini)," kata Fajrin.

Selain Bukalapak, uang elektronik milik Tokopedia yakni TokoCash juga belum mendapat izin BI. Sementara itu, ShopeePay milik Shopee sudah mendapat izin melalui perusahaan yang terafiliasi, PT AirPay International Indonesia. Padahal ketiga uang elektronik ini sama-sama dibekukan sejak September 2017.

(Baca: Kantongi Izin BI, Shopeepay Bisa Jadi Multipayment Seperti Go-Pay)

Reporter: Desy Setyowati