Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun ini telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk. Meski jumlahnya meningkat 23% dibandingkan tahun lalu, Kemendag tetap kesulitan mengontrol peredaran barang-barang melalui e-commerce.
"Pengawasan baru bisa dilakukan jika sudah ada di pasar," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Syahrul Mamma di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (11/12).
Saat ini, Syahrul mengakui bahwa belum ada sistem pengawasan peredaran produk yang dijual di marketplace e-commerce. Sehingga, produk yang ada di gudang pelaku usaha e-commerce hanya bisa diawasi lewat sistem impor di kepabeanan.
Selain itu, produk hasil pembelian dari e-commerce juga baru bisa ditindaklanjuti jika ada laporan dari konsumen. Sehingga, perlindungan kepada konsumen tidak bisa dilakukan secara total.
(Baca juga: Raja Ekonomi Digital, Tiongkok Kuasai 42% Transaksi E-commerce Dunia)
Menurut Syahrul, pengawasan dilakukan untuk produk yang diberlakukan ketentuan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang wajib mencantumkan label, petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
Hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sepanjang tahun 2017 menemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi. Jumlah ini menurun dibandingkan hasil temuan tahun 2016 yaitu sebanyak 181 produk.
Sesuai dengan hasil temuan, Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI, Kemendag juga telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.
(Baca juga: BPS dan Pelaku E-commerce Akan Hitung Transaksi Online di Media Sosial)
Lebih lanjut, Syahrul menegaskan, bagi pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun masih melakukan pelanggaran, maka dapat dilakukan penindakan/sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segan-segan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti bersalah,” kata Syahrul.