Kemendag Sulit Kontrol Peredaran Barang di E-Commerce

Arief Kamaludin | KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
11/12/2017, 18.42 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun ini telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk. Meski jumlahnya meningkat 23% dibandingkan tahun lalu, Kemendag tetap kesulitan mengontrol peredaran barang-barang melalui e-commerce.

"Pengawasan baru bisa dilakukan jika sudah ada di pasar," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Syahrul Mamma di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (11/12).

Saat ini, Syahrul mengakui bahwa belum ada sistem pengawasan peredaran produk yang dijual di marketplace e-commerce. Sehingga, produk yang ada di gudang pelaku usaha e-commerce hanya bisa diawasi lewat sistem impor di kepabeanan.

Selain itu, produk hasil pembelian dari e-commerce juga baru bisa ditindaklanjuti jika ada laporan dari konsumen. Sehingga, perlindungan kepada konsumen tidak bisa dilakukan secara total.

(Baca juga: Raja Ekonomi Digital, Tiongkok Kuasai 42% Transaksi E-commerce Dunia)

Menurut Syahrul, pengawasan dilakukan untuk produk yang diberlakukan ketentuan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang wajib mencantumkan label, petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.

Halaman:
Reporter: Michael Reily