Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah tidak mengubah sistem pelaporan pajak yang berlaku selama ini. Mereka ingin Direktorat Jenderal Pajak tetap memberlakukan sistem self assessment atau penilaian diri sendiri.
Kepala Divisi Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber idEA Bima Laga menjelaskan, selama ini sistem pelaporan self-assesment berlaku bagi keseluruhan usaha retail. Ia tak mengerti kenapa kini e-commerce harus dibedakan.
"Kalau pemerintah punya cara untuk mengganti pajak e-commerce menjadi official (bukan melalui self-assesment), kami berharap secara keseluruhan (termasuk perdagangan konvensional) juga diubah," kata Bima kepada Katadata, Selasa (5/9).
(Baca juga: Pelaporan Pajak E-Commerce Bakal Diubah, Bukan Self Assessment)
Ia juga menyebut langkah pemerintah memungut pajak dari transaksi e-commerce bakal bertentangan dengan kebijakan yang sedang diupayakan idEA. Sebab, asosiasinya tengah mencoba untuk mengumpulkan pedagang digital yang masih tersebar di media sosial ke platform toko online. Dengan begitu, menurutnya data transaksi akan terdokumentasi dengan lebih baik.
Ia khawatir wacana perubahan sistem pajak akan membuatpara pengusaha yang umumnya masih berskala kecil itu akan menghindari platform e-commerce yang resmi.
Penjualan e-Commerce Terhadap Retail Negara ASEAN 2015
Selain itu, pengenaan pajak secara otomatis pada transaksi platform toko online juga dinilai akan merugikan pengusaha kecil. Sebab, banyak di antara mereka yang ‘menitipkan’ barang dagangannya di beberapa platform toko online sekaligus dapat dikenai pajak ganda.
"Omzet penjual yang di atas Rp 4,8 miliar bakal lebih ketahuan jika pajaknya self-assesment," kata Bima.
Saat ini, dia mengungkapkan, masyarakat Indonesia harus diberikan literasi dalam transaksi digital agar pihak idEA dan pemerintah bisa berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan Peta Jalan E-Commerce tahun 2020.
(Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi Belanja Pemerintah Bisa genjot Penerimaan Pajak)
Sementara, Bima menyetujui kebijakan pemerintah yang bakal mengenakan pajak untuk e-commerce luar negeri yang menjual barang dagangan di Indonesia. Pasalnya, selain mengambil pasar e-commerce dalam negeri, tidak adanya pajak bisa merugikan negara.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menggodok mekanisme baru pelaporan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online atau e-commerce. Mekanismenya kemungkinan bakal berbeda dengan yang berlaku selama ini yaitu self assessment atau penilaian diri sendiri.
"Ini yang akan kami formulasikan adalah mekanisme yang mungkin agak berbeda dengan self-assessment. Karena self-assessment banyak yang enggak mau lapor," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, kemarin.