Baju Bekas Impor Masih Marak Dijual di Platform E-commerce

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Yogyakarta, Kamis (2/3/2023). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor dari luar negeri karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Penulis: Lenny Septiani
17/3/2023, 19.55 WIB

Pemerintah meminta perusahaan e-commerce Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform media sosial Instagram hingga TikTok menutup toko baju bekas impor atau thrift. Namun, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, dalam pelaksanaannya masih ditemukan produk thrift dijual di beberapa platform e-commerce. 

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah akan mengusut para importir baju dan sepatu bekas tersebut. Mereka terancam sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Jadi yang akan dihukum berat para importir,” ujar Hanung dalam diskusi terkait thrifting di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3).

Menyikapi hal itu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan Tokopedia terus berupaya mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan mengenai barang bekas impor," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (17/3).

Adrianto menjelaskan, Tokopedia adalah marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung di dalam platform. Meski Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri.

"Aksi kooperatif bersama mitra strategis, termasuk pemerintah, terus kami lakukan" katanya.  Hal ini dilakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan mengenai produk apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan. Pada aturan penggunaan platform bagian J nomor 6, Tokopedia melarang jual-beli barang yang kepemilikan atau peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami pun telah melakukan edukasi kepada para penjual, salah satunya melalui Pusat Edukasi Seller mengenai peraturan berjualan pakaian bekas di Tokopedia," ujarnya.

Adrianto mengatakan, jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, "Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten serta tindakan lain sesuai prosedur," katanya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani