Pemerintah meminta perusahaan e-commerce Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform media sosial Instagram hingga TikTok menutup toko baju bekas impor atau thrift. Namun, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, dalam pelaksanaannya masih ditemukan produk thrift dijual di beberapa platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah akan mengusut para importir baju dan sepatu bekas tersebut. Mereka terancam sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Jadi yang akan dihukum berat para importir,” ujar Hanung dalam diskusi terkait thrifting di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3).
Menyikapi hal itu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan Tokopedia terus berupaya mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan mengenai barang bekas impor," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (17/3).
Adrianto menjelaskan, Tokopedia adalah marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung di dalam platform. Meski Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri.
"Aksi kooperatif bersama mitra strategis, termasuk pemerintah, terus kami lakukan" katanya. Hal ini dilakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan mengenai produk apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan. Pada aturan penggunaan platform bagian J nomor 6, Tokopedia melarang jual-beli barang yang kepemilikan atau peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami pun telah melakukan edukasi kepada para penjual, salah satunya melalui Pusat Edukasi Seller mengenai peraturan berjualan pakaian bekas di Tokopedia," ujarnya.
Adrianto mengatakan, jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, "Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten serta tindakan lain sesuai prosedur," katanya.
Tokopedia menyediakan Fitur Pelaporan Penyalahgunaan untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar. Baik melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, perwakilan TikTok Indonesia menyampaikan, perusahaan memiliki kebijakan daftar produk yang melarang penjualan barang bekas (thrift) di TikTok Shop. "Segala produk yang melanggar kebijakan ini akan segera dihapus dari platform kami," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (17/3).
Senada, Juru Bicara Lazada Indonesia kepada Katadata.co.id juga menyampaikan perusahaan akan selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami mewajibkan para penjual di platform kami untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada di Lazada sejak bergabung di platform kami," ujarnya.
Hal ini sesuai komitmen perusahaan untuk mengembangkan perekonomian Indonesia melalui perdagangan digital. "Lazada menyediakan berbagai pilihan produk UMKM dan merek lokal Indonesia berkualitas untuk masyarakat Indonesia," katanya. Seiring dengan partisipasi aktif Lazada sebagai pelopor dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan di tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menegaskan kebijakan perusahaan sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas. "Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform Shopee," kata Radynal dalam pernyataan kepada Katadata.co.id, Rabu (15/3).
Radynal mengatakan, Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. Selain itu, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Sejalan dengan komitmen Shopee Ada untuk UMKM, kami juga berkomitmen membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform," ujarnya.
Salah satu caranya, membuat kanal Shopee Pilih Lokal dan berbagai kampanye. Para penjual sepatu dan baju bekas impor baik online maupun offline tidak dikenakan sanksi pidana dan denda. Sebab, banyak dari mereka yang tidak mengetahui regulasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Aturan itu menyebutkan, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00. Di sisi lain, Kemenkop UKM juga akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bekerja memantau toko-toko baju bekas impor seperti di Pasar Senen. “Satgas akan meminta mereka berjualan barang lain,” kata dia.
Wakil Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia atau iDEA Budi Primawan juga mengatakan penjual sepatu dan baju bekas impor akan dikenakan sanksi berbeda. Rinciannya sebagai berikut:
Take down atau menghilangkan tautan (link) produk sepatu hingga baju bekas impor. Jika pedagang online masih nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce akan di-blacklist, sehingga tidak dapat berjualan lagi.
“Sebagian kan punya nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon dan lainnya, untuk mendaftar berjualan di e-commerce. Ini yang akan ditutup jika dia melanggar dengan skala yang cukup besar,” ujar Budi. iDEA pun akan melakukan sosialisasi kepada para penjual online untuk berhenti menjual sepatu hingga baju bekas impor. Mereka akan didorong untuk memprioritaskan produk dalam negeri.
Sementara itu, Kemenkop UKM juga bekerja sama dengan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok untuk memberi sanksi menutup akun kreator konten yang mempromosikan dan mendukung thrifting hingga menutup akun penjualan sepatu hingga baju bekas impor. Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan kata kunci terkait thrifting menggunakan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI).
“Barangnya ilegal, begitu pun mempromosikannya. Yang menjadi permasalahan, kita bisa dengan mudah mencari di media sosial. Ada banyak kreator konten yang mempromosikan belanja thrifting dengan judul ‘ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor’ atau ‘hidden gem ngebongkar bal produk impor’,” kata Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin.