Shopee dan Tokopedia Beri Peringatan ke Penjual Thrifting Hari Ini

Tokopedia, Shopee, Katadata/Desy Setyowati
Tokopedia dan Shopee
Penulis: Desy Setyowati
20/3/2023, 12.10 WIB

“Pengajuan banding untuk pemblokiran akun tidak akan dipertimbangkan,” tambah Shopee.

Sedangkan Tokopedia sudah memberikan notifikasi sejak akhir pekan lalu (18/3). “PENTING: Berdasarkan peraturan pemerintah, penjual dilarang menjual baju bekas impor dan barang terlarang lainnya,” kata Tokopedia.

Tokopedia mengutip Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Aturan itu menyebutkan, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

“Sesuai dengan peraturan itu, Tokopedia mengimbau para Seller untuk tidak menjual produk pakaian bekas impor dan barang bekas impor lainnya. Produk ini berpotensi dihapus dari etalase toko Seller secara otomatis, apabila terdeteksi masih diperjualbelikan pada platform Tokopedia,” demikian dikutip.

Halaman: