KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan terkait dugaan monopoli jasa pengiriman Shopee pada hari ini (28/5).

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, akan memasuki tahapan sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan perdana pada 28 Mei,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, Senin (27/5).

Juru bicara Shopee menyampaikan, perusahaan telah menerima surat undangan pemaparan dari KPPU. "Kami sudah memenuhi permintaan tersebut," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (28/5).

"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ia menambahkan.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando pada Maret menyampaikan, sidang majelis komisi pemeriksaan pendahuluan dibagi dua tahap. Pemeriksaan pendahuluan dalam 30 hari. Lalu, proses pemeriksaan lanjutan selama 60 hari kerja, dan dapat diperpanjang 30 hari kerja.

Pemeriksaan pendahuluan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis komisi  untuk mempertimbangkan laporan dugaan pelanggaran dan tanggapan terhadap laporan, yang hasilnya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.

Sementara itu, pemeriksaan lanjutan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis komisi untuk menguji alat-alat bukti yang diajukan oleh investigator penuntut dan terlapor.

Dibutuhkan dua alat bukti untuk menyatakan perusahaan terbukti melakukan monopoli. Perusahaan terduga memiliki hak untuk menunjukkan diri bahwa mereka tidak melanggar.

"Artinya, ada juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Aru pada Maret (25/3).

KPPU menyelidiki Shopee terkait dugaan monopoli jasa pengiriman barang di platform dengan mengutamakan Shopee Express. KPPU menduga omzet Shopee naik lima kali lipat dalam dua tahun berkat praktik monopoli jasa logistik.

"Dugaan ini sedang diinvestigasi. Namun kami menggunakan asas praduga tidak bersalah. Kalau ada dua alat bukti, dugaan ini selesai karena dampaknya akan luar biasa," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di kantornya, Jakarta, pada Februari (6/2).

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan, dugaan Shopee monopoli melalui layanan Shopee Express tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Komisi  sedang memeriksa apakah dugaan investigator ini  cukup untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Gopprera menyampaikan salah satu hasil penyelidikan terhadap Shopee yakni pembatasan jasa pengiriman saat melakukan transaksi di e-commerce bernuansa oranye ini. Menurut dia, Shopee tidak membebaskan konsumen memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021.

Langkah tersebut membuat konsumen tidak bisa memilih layanan ekspedisi dari perusahaan lain dengan harga yang diinginkan. Sebab, setiap pembelian di Shopee akan otomatis diantarkan oleh Shopee Express.

Gopprera berargumen langkah yang dilakukan oleh Shopee bukan praktik bundling atau memasukkan layanan dengan syarat pembelian produk lain. KPPU menduga penghilangan pilihan jasa ekspedisi ini sebagai perilaku yang menghambat persaingan.

"Kami melihat penyedia layanan ekspedisi yang ditawarkan berafiliasi atau setidaknya terkait dengan Shopee. Ada dugaan algoritme yang mengarahkan konsumen ke penyedia jasa ekspedisi di platform tersebut," katanya.

Berdasarkan riset Populix pada Juni 2023, layanan pengiriman Shopee Express masuk dalam tiga teratas yang paling banyak digunakan oleh konsumen. Berikut rinciannya:

Beberapa media melaporkan, KPPU menyelidiki Shopee terkait dugaan monopoli lewat Shopee Express sejak awal tahun lalu.

(PERUBAHAN: Shopee memberikan tanggapan. Tanggapan dimasukkan ke dalam artikel Pukul 16.13 WIB)