KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan terkait dugaan monopoli jasa pengiriman Shopee pada Selasa (28/5). E-commerce ini disebut memprioritaskan J&T dan SPX Express.
Dugaan monopoli Shopee tercatat atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman atau kurir.
Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU tersebut melibatkan dua terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia (terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (terlapor II). Terlapor II merupakan pemegang merek jasa pengiriman SPX Express.
Agenda sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan pada Selasa (28/5) yakni pemaparan laporan dugaan pelanggaran alias LDP oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti.
Seluruh kuasa hukum terlapor I dan terlapor II hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut. Dalam LDP, investigator KPPU menyampaikan bahwa sektor terkait perkara ini yakni Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999. Temuan tersebut antara lain:
- Sistem algoritme telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer)
- Perilaku diskriminatif dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express alias SPX Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller.
Kedua perusahaan itu terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena keduanya memiliki performa pelayanan yang baik.
Akan tetapi, terdapat fakta bahwa masih ada perusahaan jasa pengiriman lain yang juga memiliki performa pelayanan yang baik, namun tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.
Berdasarkan hal tersebut, Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
- Penerapan standardisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim
- Pengangkatan Direktur PT Shopee International Indonesia Handika Wiguna Jahja menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018.
Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap itu dapat memengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasikan dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan.
Investigator KPPU juga mencatat, lalu lintas ke situs web secara bulanan alias traffic monthly web visit Shopee dan Tokopedia naik signifikan selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022. Platform e-commerce lainnya justru turun.
“Berdasarkan indikator tersebut, Tokopedia dan Shopee secara bersama-sama menguasai lebih dari 60% pasar marketplace di Indonesia sejak periode kuartal pertama 2020, dan lebih dari 75% pada kuartal kedua 2022,” demikian dikutip.
Investigator menilai, Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir 1.000 responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama.
“Jadi meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50% berdasarkan traffic monthly web visit, perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang lebih besar karena net revenue yang paling tinggi pada 2022 dibandingkan pesaing terdekat,” demikian dikutip.
Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to consumer). Selain itu, menimbulkan praktik eksklusi (exclusionary) dengan mengutamakan perusahaan terafiliasi Shopee Express dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando memimpin sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan terkait dugaan monopoli jasa pengiriman Shopee tersebut, didampingi oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP pada 11 Juni di Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan 30 hari kerja sejak 28 Mei dan berakhir pada 10 Juli.
Tanggapan Shopee soal Dugaan Monopoli
Juru bicara Shopee menyampaikan, perusahaan telah menerima surat undangan pemaparan dari KPPU. "Kami sudah memenuhi permintaan tersebut," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (28/5).
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ia menambahkan.