Disebut Langgar Aturan Monopoli, Shopee Teken Pakta Integritas 2 Juli
KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan Shopee mengakui telah melanggar aturan terkait monopoli. Persidangan berikutnya digelar pada 2 Juli mendatang.
“PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat atau Shopee Express mengakui telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang monopoli terkait layanan jasa pengiriman,” demikian dikutip dari keterangan pers KPPU, Kamis (26/6).
KPPU menyebutkan, Shopee menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan oleh Majelis KPPU dalam sidang pada Selasa (25/6). Pengakuan ini akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua terlapor pada sidang selanjutnya yakni pada 2 Juli.
Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada 20 Juni. Hal ini disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku dan syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing terlapor.
Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran atau LDP yang disampaikan oleh investigator dan mengakui perbuatan, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
KPPU menjelaskan, Shopee dan Shopee Express menerima poin-poin Pakta tersebut dalam sidang pada Selasa (25/6), termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.
Majelis Komisi KPPU juga menyampaikan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama oleh para terlapor, maka KPPU berwenang menangani pelanggaran tersebut.
“Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa,” kata Ketua Majelis Komisi KPPU Aru Armando.
Sementara itu, Kuasa Hukum Shopee Hari belum mau berkomentar terkait dugaan monopoli layanan kurir pada saat sidang di KPPU dua pekan lalu (11/6).