Pajak E-Commerce Ditunda, Siapa yang Menanggung Biaya Ketidakpastian?
Keputusan pemerintah menunda implementasi pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha digital. Seller mendapat tambahan waktu untuk menyesuaikan sistem, sementara konsumen berpotensi terhindar dari kenaikan harga akibat beban pajak.
Tapi, pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan landasan marketplace menjadi pemungut pajak sejak 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 14 Juli 2025.
Namun penerapannya baru bisa dijakankan setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu resmi menunjuk siapa saja platform e-commerce yang menjadi pemungut pajak. Tahun ini pemerintah sudah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli menjadi pemungut pajak pada Juli 2026 dan seharusnya berlaku pada 1 Agustus. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (6/8) menyatakan menunda pemungutan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026.
Lalu siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dan dirugikan dari kebijakan ini?
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemerintah menyampaikan penundaan implementasi hingga 31 Oktober 2026 dalam pertemuan dengan idEA dan empat marketplace pada 6 Agustus 2026. Pemerintah saat ini merencanakan implementasi kembali mulai 1 November 2026.
Menurut Budi, penundaan tersebut tidak semata-mata disebabkan persoalan integrasi sistem. “Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, UMKM, dan iklim usaha,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Senin (10/8).
Bagi industri, Budi mengatakan tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk membenahi aspek teknis dan memperkuat sosialisasi kepada seller. Bahkan, terdapat masukan agar implementasi dipertimbangkan mulai Januari 2027.
“Masukan itu (berlaku mulai Januari 2027) diterima DJP sebagai masukan. Buat kami yang paling penting adalah kepastian,” ujarnya.
Persoalan kepastian ini menjadi penting karena implementasi pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, tetapi juga perubahan sistem bisnis di dalam ekosistem e-commerce.
“Kapanpun tanggal akhirnya, idealnya pemerintah, marketplace, dan seller sudah sama-sama siap ketika kebijakan mulai berjalan,” ujarnya.
Dari perspektif industri, ketidakpastian juga memiliki biaya. Setiap perubahan jadwal implementasi berarti marketplace perlu menyesuaikan sistem pemungutan, pelaporan, komunikasi dengan seller, hingga mekanisme pengembalian dana.
Budi menyebut PPh yang sempat dipungut sejak 1 Agustus tetapi belum disetorkan akan dikembalikan kepada seller. “Ini melalui mekanisme masing-masing marketplace,” kata Budi.
Senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai ketidakpastian implementasi dapat menimbulkan biaya bagi pelaku usaha. Sistem yang sudah disiapkan oleh marketplace maupun pedagang dapat kembali berubah ketika pemerintah mengubah waktu atau mekanisme penerapan kebijakan.
Dilema tersebut semakin penting jika melihat struktur industri perdagangan digital Indonesia. Berdasarkan Laporan Kinerja Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Perdagangan, hasil survei Badan Pusat Statistik atau BPS menunjukan 42,02% usaha di Indonesia telah melakukan penjualan secara online pada 2024.
Sementara dari sisi skala, ekosistem PMSE didominasi usaha mikro yang mencapai 97,38% atau sekitar 3,7 juta pelaku usaha.
Ini berarti perubahan kebijakan perpajakan digital tidak hanya berdampak kepada perusahaan marketplace besar. Sebagian besar pelaku yang berada di dalam ekosistem tersebut merupakan usaha mikro yang menggunakan kanal digital sebagai tambahan penjualan.
Meski begitu, Nailul memperkirakan sebagian besar seller e-commerce memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per toko. Persoalannya, menurut dia, muncul ketika satu pelaku memiliki lebih dari satu toko.
Jika omzet masing-masing toko berada di bawah batas tertentu, tetapi jika digabungkan ternyata melampaui batas tersebut, maka sistem perpajakan membutuhkan data yang mampu mengidentifikasi pelaku usaha secara lebih komprehensif.
Di sinilah persoalan integrasi data menjadi krusial. “Jadi masalah kesiapan sistem untuk menutup loophole yang ada,” katanya.
Transaksi Digital Tidak Hanya di Marketplace
Tantangan integrasi data menjadi semakin kompleks karena transaksi digital Indonesia ternyata tidak terkonsentrasi di marketplace.
Data Kemendag berdasarkan hasil surevi BPS 2025 menunjukkan nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp 1.288,93 triliun, meningkat 17,08% dibandingkan 2023. Namun, hanya 15,79% atau sekitar Rp 203,58 triliun yang berasal dari marketplace.
Laporan Kemendag ini justru mengungkapkan juga, sebanyak 84,21% transaksi justru berasal dari kanal non-marketplace. Kanal ini seperti media sosial dan aplikasi pesan instan.
Jika kebijakan perpajakan berfokus pada marketplace, pemerintah berisiko hanya menjangkau sebagian dari aktivitas perdagangan digital. Sebab, perdagangan online juga berlangsung melalui WhatsApp, media sosial, hingga kanal informal lainnya.
Bahkan, survei BPS yang dikutip Kemendag menunjukkan 94,76% usaha PMSE menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp sebagai media penjualan online. Sementara penggunaan marketplace tercatat 17,23%.
Dengan struktur seperti itu, pekerjaan rumah pemerintah bukan hanya menentukan kapan pajak mulai dipungut, tetapi juga memastikan sistem administrasi perpajakan mampu mengikuti bentuk perdagangan digital yang semakin tersebar.
Namun, Nailul mengatakan ketika kebijakan pajak ditunda, pelaku usaha tidak memiliki alasan untuk menaikkan harga sebagai konsekuensi dari pajak tersebut. “Secara teori, harga yang tidak naik dapat meningkatkan permintaan,” katanya.
Namun, efek tersebut tidak otomatis berarti transaksi e-commerce akan melonjak. Faktor penentunya tetap daya beli masyarakat.
“Ketika daya beli jelek, penundaan pengenaan pajak ini juga tidak akan berpengaruh signifikan ke penjualan. Tapi jika daya beli bagus, pengenaan pajak juga tidak akan berpengaruh,” kata Huda.
Nailul melihat tujuan utama kebijakan pajak e-commerce semestinya bukan sekadar menambah penerimaan negara. Pajak juga harus menciptakan level of playing field antara penjual online dan offline.
Namun ia menekankan, jangan sampai penjual digital dengan omzet besar memiliki perlakuan yang berbeda dengan pelaku usaha konvensional hanya karena kanal penjualannya berbeda. “Yang daring mempunyai pendapatan tinggi juga ada, itu kan juga harus dipajaki seharusnya,” ujar Huda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan pajak e-commerce dilakukan karena pemerintah masih menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik. “Kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik," katanya.