idEA Minta Pajak E-Commerce Ditunda hingga 2027, Ini Alasannya
Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA meminta pemerintah memberikan waktu implementasi pajak e-commerce hingga 2027. Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan permintaan itu sudah ia sampaikan sejak awal saat pemerintah berencana menerapkan pajak tersebut mulai 1 Agustus 2026.
“idEA sejak awal mengusulkan agar implementasi diberikan waktu sampai 2027,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9).
Kebijakan ini sempat ditunda dari penerapan awal saat Menteri Keuangan (Kemenkeu) masih dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya berencana menunda hingga 2027 karena menganggap pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih di level 5,29% secara tahunan belum cukup.
Namun kini setelah kepemimpinan Kemenkeu berganti, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kemenkeu berencana menerapkan kebijakan pajak e-commerce mulai 1 Oktober 2026.
Budi mengatakan industri e-commerce saat ini masih melakukan sejumlah penyesuaian sistem dan administrasi untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut. “Dari sisi industri, persiapan terus berjalan, tetapi memang masih ada sejumlah penyesuaian sistem dan administrasi yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Budi, permintaan penundaan hingga 2027 bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban perpajakan. idEA justru ingin memastikan mekanisme administrasi perpajakan dapat dibangun secara rapi sejak awal.
Ia menjelaskan, platform e-commerce membutuhkan penyesuaian pada sistem, proses operasional, hingga sumber daya manusia. Hal tersebut membutuhkan waktu dan investasi, terutama karena transaksi di platform e-commerce memiliki skenario yang beragam.
“Apalagi skenario transaksinya sangat beragam, mulai dari retur dan bukti pungut negatif, penghitungan PPN, sampai harga coret, diskon, voucher, dan berbagai bentuk promosi,” kata Budi.
Selain kesiapan sistem, idEA juga menilai sosialisasi kepada seller dan buyer menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan. Menurut Budi, pemahaman yang seragam diperlukan agar pelaku usaha maupun konsumen mengetahui perubahan mekanisme perpajakan.
Ia mengatakan platform e-commerce siap membantu menjadi kanal komunikasi untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada ekosistemnya. Namun, ia berharap komunikasi dari DJP Kemenkeu juga dilakukan secara konsisten sehingga informasi yang diterima masyarakat jelas dan seragam.
Belum Bisa Pastikan Harga Barang Naik
Terkait potensi dampak kebijakan pajak e-commerce terhadap harga barang maupun biaya layanan atau platform fee, Budi belum bisa menanggapi secara rinci.
“Soal kemungkinan berdampak pada harga atau platform fee, menurut kami terlalu dini untuk menyimpulkan akan ada kenaikan,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang perlu dijaga adalah agar implementasi kebijakan tidak menambah beban bagi seller. Khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, maupun konsumen.
“Penyesuaian sistem dan administrasi membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit, sehingga implementasi yang matang penting agar tidak menambah beban bagi seller, terutama UMKM, maupun konsumen,” katanya.
Budi menegaskan, masukan idEA kepada pemerintah tetap mencakup sejumlah hal, yakni aturan teknis yang jelas, kesiapan sistem, mekanisme administrasi dan pelaporan yang sederhana, sosialisasi yang memadai, serta waktu implementasi yang cukup.
“Tujuannya agar kepatuhan pajak meningkat, administrasi perpajakan semakin tertib, dan ekosistem e-commerce tetap sehat,” ujarnya.
DJP Kementerian Keuangan akan mulai melakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform toko online dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. pada 1 Oktober 2026. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan kesiapan implementasi rencana yang sempar tertunda tersebut.
Nantinya terdapat empat platform yang akan memungut pajak tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. “Sudah siap. Mereka kan udah siap sebenarnya (empat marketplace), tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka udah siap, kami (DJP) juga udah siap,” kata Bimo kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/9).
Bimo mengatakan, platform digital terkait dan DJP telah melakukan uji coba sistem atau sandboxing. Sehingga pada 1 Oktober langsung diterapkan.
“Sudah langsung go live (1 Oktober 2026). Mereka (empat platform digital) udah siap kok, kita sudah melakukan sandboxing, kami juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” katanya.