Komisi Marketplace Makin Mahal, UMKM Mulai Kembangkan Toko Online Sendiri

Dok. Rankpillar
Kenaikan komisi marketplace mendorong pelaku UMKM mulai mempertimbangkan toko online sendiri sebagai kanal penjualan pelengkap.
28/9/2026, 11.28 WIB

Kenaikan biaya potongan di berbagai marketplace besar Indonesia sepanjang 2026 membuat sebagian pelaku usaha online mulai menghitung ulang seberapa besar porsi omzet yang habis terpotong biaya platform, sebelum sampai ke kantong mereka sendiri dan mulai mempertimbangkan membuat toko online mereka sendiri.

Salah satu perubahan yang paling mencolok terjadi pada TikTok Shop. Mulai 18 Mei 2026, batas maksimum komisi per unit produk dinaikkan dari sebelumnya Rp40.000 menjadi Rp650.000 per unit, sebuah kenaikan yang bisa melipatgandakan potongan untuk produk-produk bernilai tinggi. Kebijakan ini sempat memicu keberatan dari pemerintah.

"Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan… sudah tegas itu," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dua hari sebelum kebijakan tersebut resmi berlaku. Meski demikian, TikTok Shop tetap memberlakukan kenaikan itu sesuai jadwal.

Komisi yang Terus Merambat Naik

TikTok Shop bukan satu-satunya yang menaikkan struktur biayanya. Sejumlah marketplace lain juga menerapkan skema komisi berjenjang sesuai kategori produk, yang pada kategori tertentu bisa menembus di atas 10 persen dari nilai transaksi, ditambah biaya layanan dan biaya proses pesanan tersendiri.

Bila dijumlahkan dengan alokasi anggaran promosi yang kini hampir menjadi kewajiban tidak tertulis bagi penjual yang ingin produknya tetap terlihat, potongan efektif yang ditanggung pedagang bisa jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan.


Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berdasarkan GMV tiap sektor pada 2023–2025 serta proyeksi 2030. Sumber data: Google, Temasek & Bain & Company, e-Conomy SEA 2025. (Dok. Rankpillar)

Padahal, kontribusi e-commerce terhadap ekonomi digital Indonesia terus membesar. Nilai transaksi (GMV) e-commerce nasional diproyeksikan mencapai US$71 miliar pada 2025, tumbuh lebih dari 14 persen dibanding tahun sebelumnya, menurut laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company.

Country Director Google Indonesia, Veronica Utami, menyebut e-commerce tetap menjadi kontributor GMV terbesar dalam ekonomi digital nasional. Data Bank Indonesia juga mencatat nilai transaksi e-commerce kuartal III-2025 saja telah mencapai Rp134,67 triliun, tumbuh 20,5 persen secara tahunan.

Di tengah pertumbuhan itu, biaya yang harus ditanggung pedagang untuk berjualan di platform pihak ketiga justru ikut naik sejalan dengan makin ramainya kompetisi dan makin besarnya skala transaksi yang diproses.

Direct-to-Consumer Mulai Jadi Pertimbangan Serius

Fenomena ini mendorong sebagian brand dan pelaku usaha mempertimbangkan kembali model direct-to-consumer (D2C), yakni membangun kanal penjualan sendiri di luar marketplace, sebagai pelengkap sekaligus penyeimbang.

Asnawi Jufrie, VP & General Manager Asia Tenggara SleekFlow, dalam sebuah forum bisnis awal tahun ini menyebut kenaikan komisi yang mencapai sekitar 10 persen "memotong margin secara signifikan", ditambah kenyataan bahwa brand tidak memiliki akses langsung ke data pelanggan mereka sendiri selama transaksi tetap terjadi di dalam ekosistem marketplace pihak ketiga.

Sejumlah brand lokal seperti Erigo, Scarlett, dan Buttonscarves sudah lebih dulu membangun kanal penjualan digital milik sendiri sebagai pelengkap kehadiran mereka di marketplace, sebuah langkah yang kini mulai diikuti pelaku usaha berskala lebih kecil.

Model Subscription Sebagai Alternatif Struktur Biaya


Simulasi perbandingan biaya penjualan melalui marketplace dan toko online berbasis langganan yang ditawarkan BisnisOn. (Dok. Rankpillar)

Salah satu pendekatan yang mulai ditawarkan sejumlah penyedia platform di Indonesia adalah model sewa jasa pembuatan website toko online, yaitu skema di mana pedagang membayar biaya langganan bulanan flat, alih-alih membayar potongan yang naik sejalan dengan nilai transaksi.

Dalam skema ini, biaya operasional toko relatif tetap terlepas dari seberapa besar omzet yang dihasilkan, berbeda dengan struktur komisi persentase yang lazim berlaku di marketplace besar.

Eko, perwakilan manajemen BisnisOn, salah satu penyedia platform toko online whitelabel di Indonesia yang dapat diakses melalui bisnison.com, menyebut pergeseran preferensi pedagang ini sejalan dengan makin banyaknya pelaku usaha yang ingin memiliki kendali penuh atas data pelanggan dan identitas merek mereka sendiri.

"Kalau di marketplace, brand yang dibangun dan data pelanggan sepenuhnya ada di platform, bukan di tangan pedagang. Model subscription memberi kepemilikan penuh atas toko itu sendiri, dengan biaya yang jelas dari awal," katanya.

Bukan Solusi Tunggal, tapi Pelengkap Strategi

Meski demikian, para pelaku usaha yang mulai membangun kanal D2C umumnya tidak sepenuhnya meninggalkan marketplace, melainkan menjadikannya sebagai kanal tambahan untuk mendiversifikasi risiko dan memperluas jangkauan pelanggan.

Dengan jumlah UMKM Indonesia yang tercatat lebih dari 30 juta unit dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional, ruang untuk model bisnis yang lebih fleksibel dari sisi struktur biaya kemungkinan akan terus tumbuh, terutama di tengah tekanan margin yang makin nyata dirasakan pelaku usaha skala kecil dan menengah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.