Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham beserta Biayanya

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
27/7/2020, 20.46 WIB

Biaya pendaftaran merek dagang

Diambil dari website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual https://merek.dgip.go.id/, berikut tarif pendaftaran merek dagang untuk usaha umum, mikro dan usaha kecil:

1.  Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp500.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp600.000 per kelas

2.  Usaha umum:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp1.800.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp2.000.000 per kelas

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

(Dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)

1.  Usaha mikro dan usaha kecil:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp1.000.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp1.200.000 per kelas

2.  Usaha umum:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp2.500.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp2.500.000 per kelas

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)

1.  Usaha mikro dan usaha kecil:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp2.000.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp2.400.000 per kelas

2.  Usaha umum:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp4.500.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp5.000.000 per kelas

Pendaftaran lainnya:

  • Transformasi merek internasional menjadi merek nasional: Rp2.000.000 per kelas
  • Penggantian merek nasional menjadi merek internasional: Rp1.000.000 per kelas
  • Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia: Rp 500.000 per permohonan
  • Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp1.000.000 per permohonan
  • Permohonan banding merek: Rp3.000.000 per permohonan

Tidak Ada Alasan Lagi untuk Tidak Patenkan Brand Bisnis Sendiri

Jika Anda sudah ingin sekali mematenkan merek usaha yang sudah Anda miliki dan jalani tetapi tidak memiliki modal untuk mendaftarkannya, tidak ada alasan untuk tak mengajukan hak paten. Cobalah untuk memanfaatkan pinjaman dana dari fintech seperti Kredivo. Proses pendaftarannya mudah, tidak perlu keluar rumah, hanya dari smartphone saja, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana hingga Rp30 juta dan tenor mulai dari 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan limit yang diberikan untuk mengembangkan bisnis Anda. Menarik bukan?

Janganlah menunda-nunda lagi karena mendaftarkan brand/merek dagang, tidak hanya melindungi citra bisnis yang sudah Anda buat, tetapi juga identitas, kepercayaan dan aset bisnis Anda secara keseluruhan. Dengan merek yang diakui baik oleh pemerintah dan konsumen, apa pun usahanya pasti akan lebih mudah untuk menjalankan bisnis tersebut di mana pun!

Halaman: