OJK Cabut Izin Pinjol TaniFund, Kredit Belum Dibayar Rp 122 Miliar

Lenny Septiani
18 Mei 2024, 14:03
TaniFund, pinjol, ojk,
TaniHub Group
TaniFund

Ringkasan

  • Harimau Sumatra terlihat kembali melintasi Jalan Lintas Barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat, Lampung, dan kemunculan ini berhasil terekam kamera warga. BKSDA Bengkulu-Lampung mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi di kawasan hutan negara Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
  • BKSDA Lampung akan melakukan mitigasi dan penanganan tepat terhadap Harimau Sumatera yang terlihat, termasuk berkoordinasi dengan tim lapangan untuk langkah-langkah selanjutnya. Pihaknya telah mengidentifikasi bahwa harimau yang terlihat adalah individu yang sama dengan yang sebelumnya terlihat pada 9 Februari 2024.
  • Menyusul kemunculan Harimau Sumatera dan konflik sebelumnya dengan warga, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) membentuk tim gabungan untuk menangani situasi. Ini termasuk upaya pemantauan, penangkapan, evakuasi satwa, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah tindakan anarkis dan berbagi ruang dengan hidupan liar.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha pinjol PT Tani Fund Madani atau TaniFund per 3 Mei. Kredit yang belum dibayarkan oleh peminjam alias borrower Rp 122,4 miliar.

Berdasarkan laman resmi TaniFund, total pinjaman yang disalurkan Rp 520,9 miliar dan yang sudah dibayarkan Rp 398,5 miliar. Dengan begitu, nilai kredit yang belum dibayarkan oleh peminjam Rp 122,4 miliar.

Dana tersebut disalurkan kepada 295 peminjam. Jumlah lender atau pemberi pinjaman yang berinvestasi di TaniFund sebanyak 7.096.

Nasib Uang Lender TaniFund

OJK mencabut izin usaha pinjol TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pencabutan izin usaha TaniFund dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan tepercaya.

“TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, pekan lalu (13/5).

Jika penyelenggara pinjol tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai batas waktu yang disepakati, OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan baik dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

OJK melakukan komunikasi di secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

“Namun demikian, sampai titik terakhir pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu,” Agusman menambahkan.

Terkait uang lender, TaniFund wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi dibentuk paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Likuidasi merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban penyelenggara sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran. Pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pembentukan tim likuidasi.

Meski begitu, Agusman tidak memerinci bagaimana proses pengembalian dana kepada para lender TaniFund.

Pada 2022, Tris Yulianta yang saat itu menjabat direktur pengaturan, perizinan, dan pengawasan fintech lending OJK menyampaikan bahwa lender memang menanggung risiko jika peminjam telat atau gagal bayar. Hal ini tertuang dalam perjanjian.

“Jadi, tidak ditanggung oleh platform peer to peer lending,” kata Tris kepada Katadata.co.id, pada September 2022 (27/9/2022). Startup pinjol seperti TaniFund hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...