Harga mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin dan dogecoin terus meningkat. Para pelaku usaha di sektor ini mengingatkan empat hal yang perlu diperhatikan sebelum bertransaksi di aset kripto.

Pertama, memahami besarnya risiko. "Aset kripto ini volatilitasnya tinggi," kata Founder Evolution trading Kurnia Bijaksana dalam acara D'Origin Investment Talk, Jumat (16/4).

Bitcoin misalnya, harganya menyentuh rekor US$ 62.732 atau sekitar Rp 916 juta per koin pada Selasa lalu (13/4). Hari ini (16/4) harganya turun menjadi US$ 60.512 atau Rp 879,4 juta.

Kedua, memahami terlebih dahulu jenis dan karakteristik aset kripto sebelum bertransaksi. Setidaknya ada 8.472 jenis aset kripto mulai dari bitcoin, etherium, tether, XRP hingga dogecoin. 

Di Indonesia, hanya 229 jenis aset kripto yang diizinkan diperdagangkan di Tanah Air. Bitcoin termasuk yang bisa diperdagangkan, sementara dogecoin tidak.

Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Ketiga, memahami legalitas pedagang aset kripto. Saat ini, ada 13 pedagang yang terdaftar di Bappebti.

Bappebti mengatur tentang persyaratan bagi para pedagang aset kripto. Ini untuk menghindari adanya pihak-pihak yang berpotensi merugikan pasar.

Syarat yang dimaksud yakni sehat dari sisi kesehatan, aspek tata kelola, serta kualifikasi teknis seperti Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi, dan sistem pengamanan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan