PT Visionet Internasional, pengelola dompet digital OVO, menegaskan OVO Investasi Reksadana adalah akun grup Telegram palsu yang tidak memiliki kaitan dengan OVO sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, pada 17 Februari 2022, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Oknum-oknum tersebut memalsukan nama sejumlah perusahaan, termasuk OVO dengan nama 'OVO Investasi Reksadana'.
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menyatakan, OVO Investasi Reksadana juga tidak memiliki kaitan dengan kelompok usaha dan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan uang elektronik OVO.
"Kanal Telegram resmi OVO hanya ada satu dengan nama 'Komunitas Tim OVO'," ujar Karaniya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2).
Menurut dia, pihaknya merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum.
Atas peristiwa tersebut, dia mengapresiasi langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas.
Manajemen OVO terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah mencatut nama banyak perusahaan teknologi investasi (fintech), bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya segera diberantas.
Karaniya berharap pihak berwajib dapat segera menindak para pelakunya, sehingga masyarakat terhindar dari penipuan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing meminta masyarakat agar memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum melakukan investasi.
Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi memblokir total 3.784 pinjaman online atau pinjol ilegal sejak 2018. Muncul juga akun palsu mengatasnamakan penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi.
Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi juga menutup 50 entitas pinjaman online ilegal, yang beredar di aplikasi ponsel dan komputer. Pelaku pinjol ilegal yang ditangkap akan menjalani proses hukum di kepolisian.
“Kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjaman online ilegal yang kembali ditemukan," ujar Tongam L Tobing dalam keterangan pers, Kamis (17/2).