6 Platform yang Menawarkan Layanan Zakat Online

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Penulis: Sahistya Dhanesworo - Tim Riset dan Publikasi
18/4/2022, 19.25 WIB

3. Gojek

Platform layanan transportasi daring ini seakan tak berhenti menawarkan kemudahan bagi penggunanya. Kini pengguna dapat membayarkan zakat lewat fitur GoGive. Zakat yang dapat dibayarkan lewat fitur ini antara lain, zakat fitrah, zakat lansia dan dhuafa, dan zakat untuk anak yatim.

4. Tokopedia

Tokopedia menawarkan layanan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal. Platform belanja ini menampilkan batas waktu pembayaran serta fitur reminder atau pengingat. Terdapat pula fitur kalkulator zakat agar pengguna dapat memastikan berapa besaran zakat yang harus dibayarkan.

Untuk penyaluran zakat fitrah, Tokopedia bekerja sama dengan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat dan NU Care-Lazisnu. Sementara untuk zakat maal, Tokopedia menggandeng Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, NU Care-Lazisnu, Lazismu dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

5. BukaLapak

BukaLapak menawarkan layanan BukaZakat yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah, zakat maal, dan zakat profesi. Untuk melakukan pembayaran, pengguna cukup memilih kategori zakat yang akan dibayarkan dan memasukkan nominalnya. BukaLapak bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, Lazismu dan Pusat Zakat Umat.

6. Shopee

Melalui fitur Shopee Barokah, pengguna hanya perlu memasukkan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya, lalu mengisi identitas yang terdiri dari nama pemberi zakat, nomor telepon, dan alamat kemudian klik “Bayar Sekarang”.

Halaman: