BI Akan Sanksi Fintech yang Tarik Biaya QRIS 0,3% Lebih ke Pedagang

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pembeli memilih barang saat bazar UMKM di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).
Penulis: Desy Setyowati
13/7/2023, 06.30 WIB

Bank Indonesia menetapkan tarif merchant discount rate atau MDR QRIS untuk usaha mikro 0,3% dari sebelumnya 0%. BI bakal memberikan ‘sanksi’ kepada penyedia jasa pembayaran termasuk startup teknologi finansial alias fintech yang menerapkan biaya melebihi batas.

“Kalau kami tahu atau ada pengaduan, kami ‘tangkap’,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono kepada media di Jakarta, Rabu (12/7).

Ia tidak memerinci maksud dari ‘penangkapan’ tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa jika penyedia jasa pembayaran yang melanggar adalah bank, maka ada aturan dan sanksinya.

“Kalau pendekatannya dari industri perbankan, basisnya adalah regulasi. Ketentuannya rigid,” Dicky menambahkan.

Namun jika yang melanggar merupakan startup fintech, maka BI akan meminta asosiasi yang memberikan sanksi. “Bahwa semua anggota harus patuh terhadap standar,” katanya.

Halaman: