23 Pinjol Belum Penuhi Modal Rp 2,5 Miliar, Terancam Cabut Izin

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
4/12/2023, 15.59 WIB

Sebanyak 23 startup pinjol belum memenuhi aturan modal minimal Rp 2,5 miliar per November. Bagaimana nasib fintech lending ini?

“Sebanyak 23 startup fintech lending ini sudah menyampaikan action plan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan November secara virtual, Senin (4/12).

Action plan atau rencana aksi memuat langkah-langkah strategi dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

“OJK terus memonitor progres dari realisasi action plan yang mendapatkan persetujuan, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” kata dia.

Aturan pemenuhan ekuitas itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023 
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024 
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025 

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.

Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
  3. Pencabutan izin

“Untuk fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” ujar Agusman. “Dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkrit untuk pemenuhan minimum modal 2,5 miliar sesegera mungkin.”

Agusman mengatakan bahwa selama November, OJK telah memberikan sanksi administrasi kepada 12 pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan penyelenggara pinjol untuk terus memperkuat penerapan Governance Risk Management and Compliance atau GRC.

Reporter: Lenny Septiani