Riset Katadata Insight Center menunjukkan pembiayaan produktif dari pinjaman daring (pindar) tak hanya menambah modal kerja, tetapi juga mendongkrak omzet dan keuntungan UMKM.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring, memicu perdebatan dari sisi kelembagaan dan kepastian hukum di industri fintech.
Bank semakin mengandalkan platform pinjaman daring untuk menyalurkan kredit, dengan nilai mencapai Rp 66,25 triliun hingga April 2026 menurut data OJK.
Industri pinjaman daring telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 1.388 triliun ke sektor riil, menjangkau 169 juta peminjam dan membuka akses keuangan bagi UMKM.
KPPU menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjol yang terbukti melanggar aturan penetapan harga dalam salah satu perkara terbesarnya. AFPI bersiap mengajukan banding.
OJK buka suara terkait Astra dan Welab, hingga BFI Finance yang menyetop usaha pinjaman daring atau pinjol. Kedua perusahaan ini menambah daftar startup pindar yang tutup di Indonesia.
Industri pinjaman daring atau yang dikenal dengan pinjol alias pinjaman online diwarnai dengan dugaan fraud, tutup bisnis hingga kredit macet yang melonjak.