Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membatasi skema tadpole yang hanya boleh diterapkan oleh platform pinjaman daring (pindar) selama memenuhi batas manfaat ekonomi, transparan, dan menjaga TWP <5%.
Akseleran melaporkan dua peminjam yang gagal bayar ke kepolisian atas dugaan penipuan. Platform pinjaman daring, yang dulu dikenal pinjol, ini disebut dalam unggahan influencer keuangan Felicia Putri.
OJK menyoroti komunitas ‘sengaja’ gagal bayar pinjol di media sosial dengan anggota mencapai puluhan ribu. Instansi pun mewajibkan platform pinjaman daring melapor ke SLIK mulai Juli. Apa dampaknya?