OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada 12 startup pinjol selama November. Apa alasannya?
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan, selusin pinjol itu melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.
Namun ia tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud. “OJK memberikan sanksi administrasi kepada lima perusahaan pembiayaan, tujuh modal ventura, dan 12 pinjol,” kata Agusman Konferensi Pers RDK Bulanan November secara virtual, Senin (4/12).
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 peringatan/teguran tertulis,” Agusman menambahkan.
OJK pun mendorong mereka untuk terus memperkuat penerapan tata kelola yang baik atau Governance Risk Management and Compliance (GRC).
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Agusman terkait alasan pemberian sanksi. Namun belum ada tanggapan.
Agusman pernah menyampaikan bahwa pemberian sanksi oleh OJK terkait pelanggaran seperti belum memenuhi aturan modal minimum Rp 2,5 miliar.
Aturan pemenuhan ekuitas itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.
Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
- Pencabutan izin
OJK mencatat ada 23 startup pinjol yang belum memenuhi aturan modal minimal Rp 2,5 miliar per November. “Mereka sudah menyampaikan action plan,” katanya.
Action plan atau rencana aksi memuat langkah-langkah strategi dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.
“OJK terus memonitor progres dari realisasi action plan yang mendapatkan persetujuan, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” kata dia.