20 Startup Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum, Hampir 50 Tutup

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pinjol
Penulis: Lenny Septiani
9/1/2024, 15.32 WIB

Sebanyak 20 startup pinjol belum memenuhi aturan modal minimum Rp 2,5 miliar per November 2023. Hampir 50 penyelenggara teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending tutup sejak 2021.

“Perusahaan-perusahaan ini telah menyampaikan action plan atau rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat konferensi pers, Selasa (9/1).

Realisasi action plan untuk pemenuhan ekuitas ini dapat berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun dari investor yang baru. Selain itu, bisa mengembalikan izin usaha kepada OJK alias tutup.

Aturan pemenuhan ekuitas itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023  
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024  
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025  

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.

Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa: 

  1. Peringatan tertulis 
  2. Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau 
  3. Pencabutan izin

Hampir 50 Pinjol Tutup

Hampir 50 startup pinjol tutup di Indonesia sejak 2021. Tahun lalu, ada dua fintech lending yang mengembalikan izin ke OJK yakni:

  1. Akur Dana Abadi atau jembatan emas per September (30/9/2023)
  2. Danafix Online Indonesia pada April 2023

Pada awal Januari 2022, OJK menyampaikan ada 46 startup pinjol yang mengembalikan izin selama 2021. Otoritas tidak memerinci jumlah selama 2022, namun Kas Wagon Indonesia termasuk yang dibatalkan tanda izinnya.

Jika dihitung dengan 46 startup pinjol yang tutup pada 2021, maka jumlahnya 49 ditambah dengan Kas Wagon, Danafix, dan Jembatan Emas.

Namun Agusman belum dapat memerinci jumlah startup pinjol yang mengembalikan izin maupun yang dibatalkan izinnya oleh OJK.