Kata Anak Usaha Bank Mandiri Soal Pinjol Investree Telat Bayar Lender

Arief Kamaludin | KATADATA
Investree
Penulis: Lenny Septiani
17/1/2024, 14.49 WIB

Startup pinjol Investree mendapatkan sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Anak usaha Bank Mandiri yakni Mandiri Capital Indonesia atau MCI sebagai salah satu investor pun angkat suara.

“Kami mengikuti proses dengan investor lain yang mungkin hari ini akan ada pembahasan. Kami pantau terus,” kata CEO Mandiri Capital Indonesia Ronald Simorangkir kepada media di kantor MCI, Rabu (17/1).

Ia menyampaikan Mandiri Capital Indonesia sudah memberikan peringatan terkait manajemen risiko pinjol Investree. Perusahaan juga terus memantau kinerja Investree sebelum adanya pemberitaan terkait telat bayar pemberi pinjaman alias lender.

Mandiri Capital Indonesia bersama investor lain juga memantau action plan atau rencana aksi pinjol Investree. Sebab, kualitas portofolio menentukan valuasi startup.

“Jadi, kami terus memantau startup fintech lending yang ada di portofolio (yang disuntik oleh perusahaan),” ujar dia.

CIO Mandiri Capital Indonesia Dennis Pratistha menyampaikan, Investree sedang mengatur strategi dan berbenah secara internal. “Benar sempat dipanggil oleh OJK. Investree sedang relining strategi untuk berbenah diri,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree.

“Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan,” kata Agusman saat konferensi pers, akhir pekan lalu (12/1).

Selama belum ada pemenuhan atas permintaan OJK, maka otoritas akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

Selama proses pendalaman, OJK juga intens berkoordinasi dengan pinjol Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan. 

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” ujarnya.

Sampai saat ini, OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin usaha dari pinjol Investree.

Reporter: Lenny Septiani