OJK Cabut Sanksi, Paylater Akulaku Aktif Kembali

Akulaku
Akulaku
Penulis: Lenny Septiani
7/3/2024, 11.01 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut sanksi Akulaku pekan lalu (29/2). Paylater Akulaku pun aktif kembali.

Pencabutan sanksi itu berdasarkan surat OJK 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu.

"Kami menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan," kata Akulaku melalui pernyataan resmi, Senin malam (4/3).

"PT Akulaku Finance Indonesia berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerja sama dengan regulator," Akulaku menambahkan.

Akulaku berjanji akan secara aktif berkontribusi terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani