Uang belum dibayarkan oleh peminjam alias borrower di pinjol tutup TaniFund Rp 122,4 miliar. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan nasib uang lender atau pemberi pinjaman di fintech lending ini.

OJK mencabut izin usaha  PT Tani Fund Madani atau TaniFund pada 3 Mei. Berdasarkan laman resmi TaniFund, total pinjaman yang disalurkan Rp 520,9 miliar dan yang sudah dibayarkan Rp 398,5 miliar.

Dengan begitu, nilai kredit yang belum dibayarkan oleh peminjam Rp 122,4 miliar.

Dana tersebut disalurkan kepada 295 peminjam. Jumlah lender atau pemberi pinjaman yang berinvestasi di TaniFund sebanyak 7.096.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, berdasarkan neraca penutupan inhouse pasca-pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset Rp 3 miliar.

Terkait uang lender, TaniFund wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi dibentuk paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Likuidasi merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban penyelenggara sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran. Pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pembentukan tim likuidasi.

“Saat ini, TaniFund belum mengajukan tim likuidasi,” kata Agusman dalam keterangan pers, Selasa sore (11/6).

Meski begitu, Agusman tidak memerinci bagaimana proses pengembalian dana kepada para lender TaniFund.

Sementara itu, proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund masih berjalan. “Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum.

Agusman menegaskan, pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan proses penegakan kepatuhan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Pada 2022, Tris Yulianta yang saat itu menjabat direktur pengaturan, perizinan, dan pengawasan fintech lending OJK menyampaikan bahwa lender memang menanggung risiko jika peminjam telat atau gagal bayar. Hal ini tertuang dalam perjanjian.

“Jadi, tidak ditanggung oleh platform peer to peer lending,” kata Tris kepada Katadata.co.id, pada September 2022 (27/9/2022). Startup pinjol seperti TaniFund hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam. 

Reporter: Lenny Septiani