OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji aturan paylater. Regulasi ini bakal mencakup delapan hal, termasuk bunga pinjaman dan penagihan.
Paylater selama ini diatur dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, serta POJK Pelindungan Konsumen.
“Saat ini OJK sedang proses mengkaji secara mendalam aturan mengenai paylater guna mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat dan tetap memperhatikan prinsip pelindungan konsumen,” Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (11/6).
Merujuk pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028, aturan paylater yang bakal dikaji mencakup:
- Metode penilaian kredit atau credit scoring
- Suku bunga dan biaya-biaya lain
- Pelindungan data pribadi
- Mekanisme layanan pengaduan
- Mekanisme penagihan
- Pelaporan informasi konsumen
- Kolektibilitas
- Kemitraan penyelenggaraan paylater
Bisnis paylater digelar oleh tiga sektor keuangan di Indonesia, yakni:
- Teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending
- Multifinance
- Bank
Layanan paylater menjadi pendorong utama untuk sektor multifinance, selain pembiayaan kendaraan bermotor. Pertumbuhan layanan paylater tumbuh 11% - 13% pada Maret.
Piutang pembiayaan produk paylater Rp 5,54 triliun per Januari.
Data Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028 menunjukkan, rata-rata peningkatan kontrak pembiayaan paylater 144,35% secara tahunan alias year on year (yoy) selama 2019 - 2023.
Total aset penyelenggara paylater hanya berkisar 2% dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan pada 2023.
Aset paylater naik 37,89% yoy dari Rp 6,62 triliun menjadi Rp 9,12 triliun. Porsi sektor ini terhadap total aset perusahaan pembiayaan mencapai 1,64% per Januari 2024.