Kredit Macet 15 Pinjol Meroket, OJK Susun Aturan Baru

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Fintech
Penulis: Lenny Septiani
12/6/2024, 11.14 WIB

Sebanyak 15 pinjol atau teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending mencatatkan kredit macet di atas batas aman 5%. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan pun menyusun aturan baru.

“Kami menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (11/6).

Berdasarkan data OJK per April, kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari alias TWP 90 pinjol turun dari 2,94% menjadi 2,79%. Dari sisi nominal yakni dari Rp 1,83 triliun menjadi Rp 1,75 triliun.

Agusman mengatakan, penurunan TWP90 menunjukkan perbaikan kualitas pendanaan industri fintech lending atau pinjol. Dengan begitu, tingkat pengembalian uang pemberi pinjaman alias lender bisa terjaga.

OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan atau supervisory action, termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak atau action plan dalam pemenuhan modal minimum maupun mengatasi kredit macet.

“Dalam hal penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan,” kata Agusman.

Penegakan kepatuhan yang dimaksud dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.

Reporter: Lenny Septiani