Sebanyak 28 dari 98 penyelenggara pinjol belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 7,5 miliar per Juni.
Aturan pemenuhan ekuitas tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.
Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
- Pencabutan izin
Mayoritas startup fintech termasuk pinjol, asuransi hingga pembayaran yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia alias Aftech meminta kelonggaran aturan supaya dapat tumbuh dan bersaing dengan perusahaan konvensional seperti bank.
Hal itu tertuang dalam laporan Aftech Annual Members Survey 2024 bertema ‘Indonesia’s Fintech Resurgence: A New Wave of Innovations and Possibilities’. Sebanyak 61,8% dari 130 responden menginginkan kelonggaran aturan.
Aftech melakukan survei kepada seluruh anggota selama 16 April – 10 Mei, dengan 131 responden yang mengisi. Kuesioner berisi 127 pertanyaan. Laporan dilengkapi dengan wawancara mendalam kepada regulator dan empat anggota Aftech.
“Kelonggaran regulasi diperlukan industri fintech untuk dapat tumbuh dan bersaing dengan industri konvensional sejenis tanpa mengabaikan pelindungan konsumen. Dukungan lain yang diperlukan yakni insentif untuk investor dan skema pendukung alternatif,” demikian dikutip dari laporan.