Kominfo Surati 42 Platform Pembayaran soal Judi Online: Persulit Gerak Bandar
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 platform pembayaran, termasuk BRI dan ShopeePay. Instansi menyampaikan, ini untuk memperkecil ruang gerak bandar judi online.
"Kalau kami cegat dari hulu, semoga akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk bisa masuk ke dalam sistem pembayaran," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam jumpa pers usai acara pembukaan The 6th Indonesia Internet Expo & Summit alias IIXS di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8).
Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran apabila terafiliasi dan mengizinkan transaksi judi online.
Kementerian Kominfo telah bersurat ke 42 platform pembayaran dari 21 penyelenggara sistem elektronik alias PSE. Nezar mengatakan, ini bertujuan agar Penyelenggara Jasa Pembayaran ini lebih aktif menyisir akun-akun yang berpotensi atau mungkin terlibat transaksi judi online.
Kominfo pun terus menjalin komunikasi dengan para Penyelenggara Jasa Pembayaran tersebut. "Sejauh ini dialog dan komunikasi terus kami jalankan," kata dia.
Berikut daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik, di antaranya:
- BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Sahabat kirim digital - easylink
- Sahabat kirim digital - ayolinx
- Sinar merak santoso syariah - sms pay
- Inacash lentera teknologi - inacash
- Solusi pembayaran nasional - spnpay
- Kreigan digital wesel - nextrans
- Nusabay solusi indonesia - nusabay
- Sunrate commercial services - sunrate
- Bank nano syariah - aira mobile
- Kiriman dana pandai - kyrim
- Bimasakti multi sinergi - winpay
- Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
- PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
- E2pay global utama - e2pay global utama
- Bimasakti multi sinergi - binapayment
- Bimasakti multi sinergi - cijpay
- Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
- Bimasakti multi sinergi - keris
- Bimasakti multi sinergi - coopay
- Bimasakti multi sinergi - madiunpay
- Bimasakti multi sinergi - deltapay
- E2pay global utama - pt e2pay global utama
- E2pay global utama -e2pay
- Bimasakti multi sinergi -ekapay
- Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
- Gpay digital asia - gaja
- Inti dunia sukses - mitra i.saku
- Visi jaya indonesia - eidupay
- Bimasakti multi sinergi - bds pay
- Bimasakti multi sinergi - abaf pay
- Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
- Bimasakti multi sinergi - maja pay
- Bimasakti multi sinergi - jombang kita
- Bimasakti multi sinergi - gresik pay
- Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
- Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
- Bimasakti multi sinergi - banten pay
- Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
- Airpay international indonesia - ShopeePay
Pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie.
Katadata.co.id sudah mengonfirmasi hal itu kepada BRI, namun belum ada tanggapan. Begitu juga dengan ShopeePay, namun belum ada jawaban.