Kominfo soal 42 Platform Pembayaran Diberi Peringatan Judi Online: Bukan Sanksi
Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo menyampaikan bahwa surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran pemilik 42 platform bukanlah bentuk sanksi, melainkan kesempatan untuk membuktikan situs web dan aplikasi mereka bersih.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan, surat peringatan itu bertujuan sebagai permintaan audit untuk memastikan bahwa platform tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online.
"Surat ini justru memberikan kesempatan para PSE untuk melaporkan bahwa mereka bersih dari semua aktivitas judi online. Jadi bukan bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019," kata Usman kepada Katadata.co.id, Selasa (13/8).
Sebanyak 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran pemilik 42 platform itu pun bertemu Dit LAIP Ditjen Aptika Kominfo pada Senin sore (12/8). "Pertemuan ditujukan untuk menegaskan kembali pesan dan maksud surat yang dilayangkan Kominfo ke 42 platform," kata dia.
Usman menyampaikan, Kominfo dan para PSE sepakat untuk terus bekerja sama memberantas judi online secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan, ini bertujuan agar Penyelenggara Jasa Pembayaran tersebut lebih aktif menyisir akun-akun yang berpotensi atau mungkin terlibat transaksi judi online.
Kominfo pun terus menjalin komunikasi dengan para Penyelenggara Jasa Pembayaran tersebut. "Sejauh ini dialog dan komunikasi terus kami jalankan," kata dia.
Berikut daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik, di antaranya:
- BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Sahabat kirim digital - easylink
- Sahabat kirim digital - ayolinx
- Sinar merak santoso syariah - sms pay
- Inacash lentera teknologi - inacash
- Solusi pembayaran nasional - spnpay
- Kreigan digital wesel - nextrans
- Nusabay solusi indonesia - nusabay
- Sunrate commercial services - sunrate
- Bank nano syariah - aira mobile
- Kiriman dana pandai - kyrim
- Bimasakti multi sinergi - winpay
- Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
- PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
- E2pay global utama - e2pay global utama
- Bimasakti multi sinergi - binapayment
- Bimasakti multi sinergi - cijpay
- Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
- Bimasakti multi sinergi - keris
- Bimasakti multi sinergi - coopay
- Bimasakti multi sinergi - madiunpay
- Bimasakti multi sinergi - deltapay
- E2pay global utama - pt e2pay global utama
- E2pay global utama -e2pay
- Bimasakti multi sinergi -ekapay
- Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
- Gpay digital asia - gaja
- Inti dunia sukses - mitra i.saku
- Visi jaya indonesia - eidupay
- Bimasakti multi sinergi - bds pay
- Bimasakti multi sinergi - abaf pay
- Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
- Bimasakti multi sinergi - maja pay
- Bimasakti multi sinergi - jombang kita
- Bimasakti multi sinergi - gresik pay
- Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
- Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
- Bimasakti multi sinergi - banten pay
- Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
- Airpay international indonesia - ShopeePay
Akan tetapi, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangan pers, Sabtu (10/8).