Startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending Investree digugat oleh pemberi pinjaman alias lender sejak tahun lalu. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK belum juga mencabut izin platform pinjol ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, otoritas terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut alias action plan yang telah disampaikan.
Pada akhir Februari, Investree menyampaikan sudah mendapatkan commitment letter dari JTA Holdings Qatar. Commitment letter ini merupakan bagian dari pendanaan seri D atas pendirian perusahaan patungan alias joint venture dengan JTA Holdings Qatar.
Dalam pendanaan seri D, startup fintech lending Investree akan mendapatkan lebih dari 220 juta Euro atau sekitar Rp 3,6 triliun. Putaran pendanaan itu dipimpin oleh JTA International Holding. Investor terdahulu yakni SBI Holdings disebut-sebut berpartisipasi.
“Namun hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree,” kata Agusman dalam keterangan pers, Rabu (2/10).
OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan atau supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, otoritas belum mencabut izin usaha Investree.
“Berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer,” kata Agusman.
Pada Mei 2023, beberapa warganet mengeluhkan dana yang belum kembali dari platform pinjaman online Investree. Lima bulan kemudian atau Oktober 2023, Adrian Gunadi yang saat itu menjabat CEO mengatakan induk usaha Investree Singapore Pte Ltd meraih pendanaan seri D melalui pendirian joint venture di Doha, Qatar.
Namun ternyata pinjol Investree dikenakan sanksi administratif oleh OJK karena melanggar ketentuan yang berlaku, berdasarkan konferensi pers otoritas pada Januari 2024. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha ataupun pencabutan izin usaha.
Namun Agusman tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud.
Pada bulan yang sama, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisi CEO. Perusahaan juga mengumumkan bantahan klaim bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan maupun perorangan lainnya sebagai terafiliasi, anak perusahaan atau subsider.
Bantahan disampaikan lantaran ada yang menyebut perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan Investree.
Startup pinjol itu menyampaikan, perusahaan-perusahaan tersebut yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.
"Pernyataan ini bertujuan meluruskan berita-berita yang berkembang belakangan ini sekaligus memberikan informasi kepada para pihak yang mungkin terkena dampak," kata Investree.
Di satu sisi, Investree juga menghadapi lima gugatan sejak akhir tahun lalu. Tiga di antaranya menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar.
Startup pinjol itu menyampaikan perusahaan akan mendapatkan modal dari investor. “Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," kata Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, pada Januari (31/1).
Kepada para lender, Investree menyatakan akan terus melakukan proses penagihan kepada peminjam.
“Selain itu, memantau secara intens untuk memastikan borrower bisa melakukan pelunasan dan membayar seluruh kewajibannya,” kata Investree dalam email kepada lender, yang dilihat oleh Katadata.co.id, pada Januari (25/1). “Sekali lagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.”
Pada Februari, pinjol Investree dikabarkan meraih dana talangan US$ 7 juta atau sekitar Rp 110 miliar dari investor terdahulu yakni SBI Holdings. Dana ini digunakan gaji karyawan hingga biaya asuransi kredit dan penagihan.
Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada Investree. Namun belum ada tanggapan.
DealStreetAsia melaporkan, Investree sudah mengalokasikan US$ 4,5 juta dari dana talangan tersebut untuk gaji karyawan, yang mencakup gaji terutang, tunjangan, pajak, utang, dan biaya terkait lainnya.
Dana US$ 1,15 juta dialokasikan untuk biaya hukum dan audit. Lalu US$ 750 ribu untuk biaya penghematan, US$ 500 ribu untuk biaya asuransi kredit dan penagihan, dan US$ 100 ribu untuk sewa.
Akan tetapi, OJK menyatakan belum ada laporan tambahan modal dari Investree hingga September.