GoPay Gandeng Rhoma Irama untuk Perangi Judi Online, Begini Caranya

ANTARA/Livia Kristianti
GoPay meluncurkan inisiasi bertajuk "Judi Pasti Rugi" dengan menggandeng musisi legendaris Rhoma Irama sebagai cara edukasi unik kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Peluncuran ini dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Dirjen IKP Kemenkominfo Prabu Revolusi, Dirjen Aptika Kemenkominfo Hokly Situngkir, Chief Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya, dan Penyanyi Rhoma Irama di Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
18/10/2024, 08.39 WIB

GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengenalkan kanal aduan judi online (judol) dengan menggandeng musisi legendaris tanah air, Rhoma Irama. Inisiatif ini hadir untuk menarik masyarakat agar mewujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.

Kolaborasi dengan Rhoma Irama ini merupakan komitmen GoPay dalam memberantas judi online lewat konten edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

“Rhoma Irama telah dikenal publik dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80-an dengan menyuarakan bahaya judi,” kata Chief Public Policy and Government Relations GoTo,  Ade Mulya dalam keterangan resmi, Kamis (17/10). 

Nasihat dalam lirik lagu tersebut dinilai masih terasa relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak dalam judi online pada Juli 2024. 

Penjelasan Menteri Budi Arie

Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa saat ini kominfo telah melakukan pemutusan akses hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Selain mengedukasi masyarakat, GoPay juga meluncurkan website judipastirugi.com sebagai kanal aduan, serta laman untuk pelajari bahaya judi online khusus di aplikasi GoPay yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. 

Melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online. 

Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan. 

Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen untuk mencegah transaksi yang terindikasi mencurigakan.

Sejak diluncurkan pada awal bulan Oktober 2024, jumlah masyarakat yang telah berpartisipasi memerangi bahaya judi online melalui website judipastirugi.com dan aplikasi GoPay tembus lebih dari 500 ribu orang.

Adapun teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online melalui penerapan KYC (Know Your Customer) termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. 

Selain itu, GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.

Cara melaporkan aktivitas judi online lewat judipastirugi.com:

  1. Akses melalui website www.judipastirugi.com atau laman Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay.
  2. Laporkan nomor telepon, website atau sosial media yang mendukung praktik judi online di bagian “Bantu Laporkan, Yuk!”
Reporter: Kamila Meilina