Transaksi buy now paylater atau beli sekarang bayar nanti di perusahaan pembiayaan maupun bank melonjak menjadi total Rp 29,66 triliun pada Oktober.
Nilai transaksi paylater yang disediakan oleh bank meningkat 47,92% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 21,25 triliun. Pertumbuhan ini meningkat dibandingkan September 46,42%.
Jumlah rekening pengguna paylater milik bank mencapai 23,27 juta. Jumlahnya meningkat dibandingkan September 19,82 juta.
Nilai transaksi paylater yang disediakan oleh perusahaan pembiayaan naik 63,89% yoy menjadi Rp 8,41 triliun. Pertumbuhannya melambat dibandingkan September 103,4%.
Tingkat keterlambatan pembayaran bruto atau NPF gross paylater di sektor ini 2,76% atau naik dibandingkan September 2,6%.
Untuk mengakomodasi peningkatan penyaluran kredit paylater, OJK menyusun peraturan khusus BNPL. Hal-hal yang akan diatur mencakup:
- Syarat perusahaan yang menyelenggarakan bisnis paylater
- Kepemilikan sistem informasi
- Pelindungan data pribadi
- Rekam jejak audit
- Sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi
- Kerja sama dengan pihak lain
- Manajemen risiko
Kendati demikian, OJK tidak memerinci target waktu penerbitan aturan paylater tersebut.
Saat ini, paylater diatur dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. POJK ini membahas pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko.