Cegah Jebakan Utang Paylater, OJK Perketat Umur dan Minimal Gaji Buat Pengguna
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan yang memperketat syarat layanan buy now pay later (BNPL) alias paylater. Poin utamanya membatasi pengguna layanan ini berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
Kebijakan ini untuk menghindari para pengguna atau konsumen dari jebakan utang (debt trap). “Penguatan peraturan ini, dilakukan dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Jebakan utang kerap terjadi pada pengguna yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai, sehingga berisiko terjebak dalam pinjaman yang sulit dilunasi. Selain itu para konsumen usia muda yang belum berpenghasilan terjebak utang paylater.
Selain melindungi konsumen, aturan ini juga dirancang untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan dengan memastikan pemberian pinjaman dilakukan secara lebih selektif dan bertanggung jawab. “Guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan,” kata dia.
Nantinya, ketentuan ini akan berlaku tidak hanya untuk pengguna baru, tetapi juga bagi pengguna lama yang ingin memperpanjang tenor pinjamannya. Target implementasi aturan ini diproyeksikan paling lambat mulai 1 Januari 2027.
Hingga November 2024, pembiayaan melalui skema paylater mencapai Rp 8,59 triliun, meningkat 61,90% secara tahunan (year-on-year).
Agusman menyatakan peningkatan ini diiringi dengan kenaikan tingkat pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross yang mencapai 2,92%, naik dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,76%.
“Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain karena basis outstanding PP (Perusahaan Pembiayaan) BNPL masih relatif kecil,” katanya dalam acara yang sama.