BEI Tunda Lagi Penerapan Short Selling Usai IHSG Anjlok 23%

Nur Hana Putri Nabila
17 Maret 2026, 07:03
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). BEI menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading Syst
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). BEI menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah penurunan IHSG mencapai delapan persen ke posisi 8.261,79 imbas dari pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara (hold) proses rebalancing indeks untuk saham-saham di pasar saham Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi fasilitas pembiayaan serta pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 14 September 2026.

Otoritas BEI mengatakan bursa juga tidak akan menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai 14 September 2026.

“Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak 17 Maret 2026,” tulis otoritas BEI dalam keterangannya, Senin (16/3). 

Adapun implementasi short selling ini telah menjadi wacana sejak pertengahan 2024 lalu. Awalnya direncanakan akan meluncur pada kuartal pertama 2025, lalu ditunda lagi hingga kuartal kedua 2025. Kemudian BEI menunda lagi pelaksanaan transaksi short selling yang semula dijadwalkan 17 Maret 2026. 

Short selling ini bertujuan untuk semakin memperdalam pasar keuangan Indonesia, memberikan fleksibilitas lebih bagi investor, serta meningkatkan likuiditas di pasar saham.

Penundaan transaksi short selling dilakukan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 17 September 2025 perihal kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.  

Short selling adalah transaksi jual beli saham, di mana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Hal ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.   

Transaksi short selling biasanya dilakukan oleh investor-investor berpengalaman karena diperlukan dugaan atau perkiraan yang tepat dalam melakukan transaksi ini. Short selling adalah wujud dari transaksi yang dilakukan oleh investor menggunakan sistem meminjam saham.

Di sisi lain, apabila menilik perdagangan saham pada Senin (16/3) kemarin, IHSG ditutup merosot 1,61% ke 7.022. Indeks bahkan sudah anjlok sekitar 23% sejak all time high (ATH) di 9.134 pada 20 Januari 2026 lalu.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...