AFPI Perkirakan Pinjol Ilegal Salurkan Dana Rp260 T, Lebih Tinggi dari Pindar
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyoroti besarnya peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal di tanah air. Selain merugikan masyarakat, keberadaan layanan ilegal tersebut dinilai menurunkan kepercayaan terhadap pinjol legal atau pinjaman daring (pindar).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan outstanding pembiayaan dari pinjol ilegal jauh melampaui nilai pinjaman resmi. Per Juni 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat sebesar Rp83,52 triliun.
“Outstanding kita itu sekitar Rp80 triliun. Riset kami, pinjaman ilegal itu ada di antara Rp230 triliun sampai Rp260 triliun. Bayangkan, mereka lebih banyak,” ujar Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8).
Meski demikian, ia menyebut angka tersebut telah menurun dibandingkan sebelumnya. Sejak Februari 2025, mulai terjadi perpindahan pengguna dari pinjol ilegal ke pindar, meski jumlahnya belum signifikan.
“Walaupun memang tidak signifikan (angka peralihannya), tetapi ada,” katanya.
Ia menilai, rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu tantangan utama dalam mendorong perpindahan tersebut.
Entjik juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk memberantas pinjol ilegal.
Aturan ini diharapkan memberi kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk langsung melakukan penurunan (take down) aplikasi ilegal tanpa proses birokrasi yang panjang.
“AFPI, Komdigi, dan Google selalu meeting, mencari mana laporan tentang pinjol ilegal kita laporkan agar di-take down. Itu sudah kita lakukan, cuma capek kalau prosesnya panjang. Saya yakin kalau di Komdigi ada tim patroli 24 jam, lebih baik bisa langsung take down saja,” katanya.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda mengatakan wacana wewenang pemblokiran alias take down platform ini, ini telah dibicarakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberantasan platform pinjaman online.
Huda mengatakan RPP ini bukan berasal dari Komdigi, melainkan Kementerian Hukum. Menurutnya, penyusunan RPP ini melibatkan masukan dari berbagai sektor, termasuk Komdigi dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Artinya, isu ini sudah ada, tinggal peran Komdigi mau mengambil posisi yang mana. Ini baru usulan ya. Mungkin bisa dilakukan dengan pemberian kewenangan untuk takedown tanpa diperoleh dari OJK, asosiasi fintech atau AFPI, tapi tetap baseline-nya adalah listing dari OJK,” ujarnya dalam diskusi yang sama.
Huda menjelaskan Komdigi tidak serta merta melakukan takedown, karena pihak yang mengetahui secara pasti status legalitas sebuah platform pinjaman adalah OJK. Data dari OJK menjadi dasar utama Komdigi dalam melakukan penurunan konten atau aplikasi. Namun, ia mengakui proses daftar tersebut bersifat dinamis.
“Prinsipnya kami diskusi internal dulu, apakah masukan ini efektif dan dapat meminimalisir penyebaran pinjol ilegal,” kata dia.