Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penanganan kasus gagal bayar yang melibatkan peminjam di platform fintech lending KoinP2P dan Akseleran. OJK menyatakan kedua kasus tersebut kini telah dibawa ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
“Selain melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian di KoinP2P dan Akseleran, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait termasuk aparat penegak hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dikutip Senin (17/11).
Menurut Agusman, OJK telah meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan peminjam maupun pihak internal yang terkait dalam proses pemberian pinjaman. Selain itu, OJK juga melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diindikasikan melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Koin P2P mengalami gagal bayar setelah diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh borrower berinisial MT dengan kerugian Rp 365 miliar. Pelaku diduga pemilik grup bisnis FMCG MPP yang tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM.
Anak usaha Koinworks itu sudah melaporkan kasus kejahatan ini kepada kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan pada November 2024.
Dugaan sementara, MT mengambil pendanaan dari KoinP2P sejak 2019 sebagai penyalur ke UMKM. M tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM ke Koinworks.
Ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT, yakni: pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar dan pinjaman bilateral Rp 35 miliar MT kemudian tidak membayar pinjaman tersebut.
OJK juga sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia pada Juli lalu. Hal ini terkait adanya peminjam alias borrower yang gagal bayar, sehingga berdampak terhadap pemberi pinjaman atau lender.
Terkait kasus gagal bayar ini, Akseleran sebelumnya telah melaporkan dua borrower yang gagal bayar ke kepolisian atas dugaan penipuan. Pinjaman daring ini mencatat ada enam peminjam gagal bayar utang dengan total Rp 178 miliar.
Berikut daftarnya, sebagaimana informasi ini beredar di media sosial Telegram dan sudah dikonfirmasi oleh perusahaan:
- PT PDB beserta afiliasinya: Rp 42,3 miliar, penyuplai peralatan pertahanan
- PT EFI beserta afiliasinya: Rp 46,6 miliar, kontraktor engineering, procurement, dan construction
- PT PPD beserta afiliasinya: Rp 59 miliar, penyuplai pasir dan batu yang mendapatkan kontrak pada 2020 dari PT Andalan Multi Kencana sehubungan dengan proyek tol Semarang - Demak
- PT CPM beserta fasilitasnya: Rp 9,6 miliar, kontraktor dan desain interior
- PT ABA beserta afiliasinya: Rp 15,5 miliar, perusahaan konstruksi yang memiliki kontrak jasa pengadaan lahan untuk BUMN
- PT IBW beserta afiliasinya: Rp 5,3 miliar, perusahaan manufaktur furnitur
Co-Founder sekaligus Komisaris Utama Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan perusahaan telah melaporkan dua peminjam ke kepolisian.
“Dari Akseleran saat ini fokus ke dua hal. Pertama, penagihan terhadap para penerima pinjaman tetap kami lakukan. Ada dua penerima pinjaman yang kami buat laporan polisi,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, pekan lalu (23/6).
“Kedua, kami juga sedang mencari investor potensial yang bisa menyuntikkan dana, dengan harapan bisa membantu proses recovery untuk para lender,” Ivan menambahkan.