Dana Syariah Indonesia Akan Temui Ribuan Lender pada 21 Februari
Dana Syariah Indonesia telah menggelar Rapat Umum Pemberi Dana atau RUPD pada Sabtu (7/2). DSI akan kembali menyelenggarakan pertemuan dengan ribuan lender dalam dua pekan ke depan (21/2).
RUPD digelar dalam rangka penyelesaian kasus gagal bayar dan dugaan penipuan. Hal ini diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
Kuasa Hukum Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Pris Madani mengatakan sekitar 2.300 lender yang hadir dalam RUPD pada Sabtu (7/2), sepakat agar RUPD diundur menjadi pekan depan.
“Sebab, ada beberapa hal teknis yang berpotensi melanggar hak-hak lender dari sisi suara," kata Pris di Markas Besar Kepolisian, Senin (9/2).
Manajemen Dana Syariah Indonesia dalam keterangan pers mengatakan RUPD ditunda karena pelaksanaan rapat belum memenuhi ketentuan kuorum kehadiran, di mana dari sekitar 14 ribu lender yang tercatat dalam basis data yang diundang, jumlah lender yang hadir sekitar 2.300 peserta.
Selain itu, para lender yang hadir mendorong agar pada pelaksanaan RUPD selanjutnya dilakukan verifikasi yang lebih jelas dan transparan terhadap data lender yang diundang dan berhak hadir. Para lender juga meminta agar mekanisme dan teknis pelaksanaan RUPD disampaikan secara lebih rinci dan jelas.
Untuk memperkuat legitimasi dan keabsahan pelaksanaan RUPD ke depan, para lender turut menyampaikan harapan agar dalam RUPD selanjutnya dapat menghadirkan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh klarifikasi langsung dari Bareskrim Polri, PPATK, dan lembaga terkait lainnya.
“PT Dana Syariah Indonesia menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dan memastikan bahwa pelaksanaan RUPD berikutnya dapat berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian dikutip dari keterangan pers, Sabtu (7/2).
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan petinggi Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memerinci inisial para tersangka, pertama, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kedua, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional sekaligus PT Duo Properti Lestari. Terakhir, ARL selaku Komisaris dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia.
Ketiganya dipanggil pada hari ini (9/2) untuk pemeriksaan. Namun MY tidak hadir. “Alasan sakit," kata Ade di kantornya, Jakarta, Senin (9/2).
Ade menjelaskan, ke tiga tersangka itu disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang Rp 4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di Dana Syariah Indonesia.
Polisi Telusuri Aset Dana Syariah Indonesia
Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset Dana Syariah Indonesia.
“Terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Ade.
Untuk kepentingan penyidikan, Ade mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa beberapa ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ujar dia.
Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa data jumlah lender atau pemilik modal periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang, dengan dana yang masih outstanding di PT DSI Rp 2.477.591.248.846.
Data itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT Dana Syariah Indonesia pada 7 Oktober 2025.