Komdigi Ungkap Ribuan Rekening Diduga Penampung Judol, Terbanyak dari Bank Ini
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sejumlah rekening di berbagai bank terindikasi digunakan sebagai penampung transaksi judi online alias judol.
Berdasarkan data yang dilaporkan Kementerian Komdigi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening yang paling banyak terindikasi berasal dari nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Posisi berikutnya disusul PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dalam paparan yang disampaikan pada pertemuan Komdigi bersama OJK dan industri perbankan di OJK Banking Forum 2026, jumlah rekening yang terindikasi terkait dengan judol mencapai sekitar 38 ribu rekening. Dari total ini, sebanyak 32.500 rekening sudah ditutup.
“Artinya 88,5% berhasil diblokir dan ini bentuk komitmen yang sangat kentara karena presentasenya hampir 90%,” kata Meutya dalam acara itu, Selasa (14/7).
Dari paparannya, Meutya mengungkap secara lebih terperinci jumlah rekening yang terindikasi judol. Beberapa terbesar antara lain 7.317 rekening di BCA, 4.649 rekening di Bank Mandiri, 6.440 rekening di BRI, dan 6.181 rekening di BNI. Berikutnya, ada 1.363 rekening di CIMB Niaga, dan 681 rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Data juga mencakup sejumlah bank lain dengan jumlah yang lebih kecil. Perinciannya yaitu Permata Bank sebanyak 473 rekening, Danamon 441 rekening, Bank Jago 354 rekening, SeaBank 260 rekening, Maybank 237 rekening, dan Panin Bank 130 rekening.
Meutya menegaskan, data tersebut bukan menunjukkan bank-bank tersebut terlibat dalam praktik judol. Menurutnya, rekening tersebut merupakan rekening-rekening yang telah dilaporkan Komdigi kepada OJK karena diduga digunakan sebagai bagian dari transaksi judi.
"Ini menjadi indikator untuk perbaikan. Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan juga kemudian merasa sudah 'menang' karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," katanya.
Menurutnya, data tersebut dibuka agar masing-masing bank mengetahui posisi dan dapat memperkuat sistem pengawasannya.
"Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan atau perbankan kita dipakai, nanti mengatasinya akan lebih sulit," ujarnya.
Selain rekening bank, Komdigi juga menyerahkan data akun dompet digital atau e-wallet yang diduga digunakan untuk transaksi judol kepada Bank Indonesia. Berdasarkan paparan tersebut, DANA menjadi penyedia jasa pembayaran dengan jumlah pengajuan tertinggi yakni 2.954 akun, diikuti LinkAja sekitar 1.800 akun, GoPay 842 akun, OVO 1.097 akun, Sakuku 57 akun, ShopeePay 60 akun, dan DOKU 2 akun.
Meutya menuturkan, pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan memutus akses situs. Tetapi juga harus memutus aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.
Karena itu, Komdigi meminta industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Hal ini agar pembukaan rekening yang berpotensi digunakan sebagai rekening penampung dapat dideteksi sejak awal.
Meutya juga mengungkapkan pemerintah menemukan praktik perekrutan masyarakat untuk membuka rekening yang kemudian dijual kepada pelaku judi online. Masyarakat, terutama dari kelompok ekonomi bawah, disebut memperoleh bayaran sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu untuk membuat rekening yang selanjutnya digunakan sebagai penampung transaksi ilegal.
"Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga. Kalau KYC diperkuat hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal," ujarnya.