Kasus Debt Collector KrediFazz, OJK Masih Pantau Perbaikan SOP dan Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK masih memantau secara ketat proses investigasi internal dan langkah perbaikan yang dilakukan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) terkait permasalahan tenaga penagih. Saat itu, perusahaan tersebut tengah melanjutkan proses penyelidikan internal, meski kepolisian telah menyelesaikan investigasi.
“Proses investigasi internal dan langkah perbaikan yang dilakukan KrediFazz atas permasalahan tenaga penagih terus dipantau secara ketat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip Selasa (15/9).
OJK menyebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi bagian dari langkah perbaikan KrediFazz. Di antaranya pembaruan standar operasional prosedur (SOP), pelatihan petugas penagihan, serta penguatan komunikasi dengan konsumen.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan. Selain itu juga upaya meningkatkan pelindungan konsumen dalam aktivitas pembiayaan.
“OJK terus memastikan penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen,” ujarnya.
Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector kepada Debitur
Sebelumnya, Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan KreditFazz menonaktifkan debt collector yang diduga melakukan pelecehan kepada debitur di Purworejo, Jawa Tengah.
Dikutip dari keterangan pers, Kredivo memperoleh informasi pada 21 Juli, mengenai dugaan pelecehan oleh debt collector terhadap debitur di Purworejo. Debitur merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.
“Petugas yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz,” demikian dikutip dari keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (28/7).
Kepada tim Kredivo dan KrediFazz, pihak Polres Purworejo menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait kejadian ini. Selain itu, pihak kepolisian telah memfasilitasi proses mediasi antara petugas penagihan dan pengguna, yang menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara damai antara kedua pihak pada 22 Juli.
Kasus dugaan pelecehan debt collector Kredivo terhadap debitur sebelumnya viral oleh akun Instagram salah satu anggota kepolisian @manangsoebeti_official. Pengguna memiliki tunggakan Rp 4,4 juta dan menyampaikan belum memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya.
Konsumen Kredivo itu mengaku telah diberikan tenggat waktu selama satu minggu oleh petugas penagihan. Namun, sebelum batas waktu berakhir, debt collector kembali menghubungi dan mengajak konsumen untuk bertemu.
Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan konsumen yang diunggah di media sosial, salah satu opsi yang ditawarkan untuk penyelesaian kewajiban adalah permintaan yang mengarah pada tindakan asusila. Dugaan itu telah memicu perhatian publik dan mendorong seruan agar dilakukan evaluasi terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.
Kredivo dan KrediFazz berkomitmen memastikan setiap laporan ditangani secara serius, objektif, dan adil bagi seluruh pihak, dengan seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional, kode etik, serta regulasi yang berlaku.
Menindaklanjuti dugaan penagihan tidak patut yang terjadi pada 21 Juli di Purworejo, tim Kredivo dan KrediFazz telah menyampaikan laporan tertulis kepada OJK pada 22 Juli dan dilanjutkan dengan paparan langsung melalui pertemuan pada 23 Juli.
Dalam kesempatan itu, Kredivo dan KrediFazz melakukan audiensi dengan OJK untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan rencana penguatan pengawasan ke depan.