Pemerintah memutuskan untuk memilih skema daftar putih (whitelist) dalam menerapkan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Dengan begitu, ponsel ilegal akan langsung diblokir ketika pengguna memasukkan simcard atau saat akan membeli.
Hal ini bertujuan supaya konsumen tidak dirugikan. “Supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail di kantornya, Jakarta, Jumat (28/2).
Ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal. Sebab, mesin Equipment Indentity Registered (EIR) milik perusahaan telekomunikasi tidak menemukan nomor IMEI pada ponsel ilegal tersebut.
"Jadi tidak ada istilah blokir, karena sejak awal sudah tak bisa dipakai," ujar Ismail. (Baca: Kominfo Akan Putuskan Sistem Blokir Ponsel Ilegal Pekan Ini)
Aturan IMEI itu juga akan berlaku bagi perangkat berupa komputer genggam dan tablet yang berbasis Subscriber Identification Module atau menggunakan simcard.
Ponsel ilegal baik yang dibeli langsung dari toko offline maupun online otomatis tidak bisa digunakan. Konsumen yang terlanjur membeli secara online, semestinya bisa langsung mengembalikan perangkat ke penjual dan meminta pengembalian uang (refund).
Dengan demikian, ponsel ilegal yang tidak bisa digunakan itu menjadi tanggungan penjual. (Baca: XL Axiata Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal Hari Ini, Telkomsel Besok)
Ismail menjelaskan, skema whitelist bersifat preventif. Sedangkan metode daftar hitam (blacklist), blokir ponsel ilegal dilakukan setelah mesin EIR mengidentifikasi perangkat tersebut atau setelah dibeli konsumen.
Kedua skema itu sudah diuji coba Kominfo selama dua hari, bekerja sama dengan XL Axiata dan Telkomsel. (Baca: Kominfo Evaluasi Uji Coba Blokir Ponsel, XL dan Telkomsel Siapkan Alat)
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Indentifikasi IMEI. Penerapan aturan IMEI efektif berlaku mulai 18 April 2020.
Dengan begitu, perangkat yang dibeli sebelum 18 April dan sudah aktif tetap akan mendapat layanan telekomunikasi. Sedangkan ponsel ilegal yang dibeli setelahnya, otomatis diblokir.
"Tidak diperlukan registrasi individual," kata dia. Masyarakat bisa mengecek nomor IMEI ponselnya terdaftar atau tidak di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui situs web imei.kemenperin.go.id.
(Baca: Kominfo Beberkan Progres Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal lewat IMEI)
Masyarakat dapat melaporkan keberadaan ponsel ilegal. Pemerintah akan langsung mengenakan sanksi adminsitratif dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak yang bertanggung jawab.
Ismail optimistis, aturan IMEI membantu masyarakat memblokir ponsel yang hilang atau dicuri. Sebab, nomor IMEI-nya sudah terdaftar. “Diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat telekomunikasi," katanya.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Inodnesia (ATSI) Merza Fachys menambahkan, para operator seluler telah menyepakati untuk mengadakan mesin Equipment Indentity Registered (EIR). Mesin EIR akan menjadi bagian dari sistem blokir ponsel ilegal.
"Semua operator akan mengadakan EIR. Jadi (soal harga) bukan merupakan satu diskusi lagi," ujar dia. (Baca: Alat Blokir Ponsel Ilegal Capai Rp 200 M, Operator Minta Keringanan)