Ponsel BM Bisa Digunakan, Sistem Antarkementerian Dituding Tak Sinkron

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
IIustrasi. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat legalitas alias ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Editor: Agustiyanti
3/6/2020, 11.50 WIB

Sejumlah ponsel yang dibeli dari pasar gelap atau black market masih dapat digunakan di Indonesia meski aturan terkait International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah diberlakukan. Ahli informasi dan teknologi menduga penyebabnya adalah masih ada ketidaksesuaian sistem antarkementerian. 

Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyebut aturan pemblokiran IMEI yang bergulir sejak 18 April lalu tidak berjalan baik di lapangan. Sejumlah Youtuber kondang yang mencoba membeli Android dan iPhone non-garansi resmi di luar negeri masih dapat menggunakan fungsi ponsel tersebut secara normal, baik untuk fitur internet maupun panggilan. 

Bahkan, menurut dia, terdapat salah satu pengulas ponsel yang bercerita membeli iPhone dari Malaysia, tetapi terbaca oleh sistem Kementerian Perdagangan sebagai produk yang diimpor Erajaya, distributor resmi iPhone di tanah air.

"Ada ketidaksesuaian antar sistem, baik di Kominfo, Kemendag maupun provider. Akibat program blokir IMEI yang tidak berjalan semestinya, masih banyak kegiatan mendatangkan ponsel BM atau ilegal. Beberapa penjual ponsel BM mulai berani lagi melakukan stok," ujar Pratama kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6). 

(Baca: Pemerintah Berlakukan Aturan IMEI, Bagaimana di Negara Lain?)

Ketidaksiapan sistem itu terjadi terutama pada database serta proses input IMEI resmi. Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya ada sistem integrasi Kemendag dengan provider, agar sistem provider dapat memblokir IMEI yang tidak terdaftar.

Menurut Pratama, penjualan ponsel ilegal ini sangat berbahaya. Selain tidak ada pajak yang diterima pemerintah, ada kemungkinan ponsel disusupi serangan virus berbahaya.

"Misalnya ponsel ilegal yang bekas atau rekondisi. Tidak ada yang menjamin sistem ponsel tersebut bebas dari malware atau bahkan disusupi malware," ujar dia.

Saat dikonfirmasi terkait ponsel BM yang masih dapat dipergunakan di Tanah Air, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tidak bersedia menjawab. "Informasi yang akurat terkait IMEI sebaiknya (ditanyakan) ke Kemperin atau ke Dirjen Bea Cukai," ujar Johnny G. Plate kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6). 

Menurut Johnny, integrasi data sistem pusat IMEI alias Central Equipment Identity Register dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan mesin Equipment Indentity Registered (EIR) yang mendeteksi nomor IMEI perangkat ponsel ilegal dikelola oleh operator.

(Baca: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Ilegal Aktif Sebelum 18 April Tak Diblokir)

Adapun Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin Najamudin juga enggan berkomentar banyak. Namun, ia mengatakan bahwa basis data IMEI memang berada di kementerian. "Maaf saya tidak bisa berkomentar," ujar Najamudin kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto menjelaskan, konfigurasi CEIR dan EIR memang tidak dapat langsung berjalan mulus setelah aturan IMEI diberlakukan. "Perlahan (agar sistem pemblokiran ponsel BM) bisa berjalan, karena data yang diolah luar biasa besar," ujar Janu kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6). 

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan aturan IMEI sejak 18 April 2020.  Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat legalitas alias ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Namun, handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang sudah tersambung ke jaringan seluler sebelum tanggal pemberlakuan aturan, tetap bisa digunakan meski IMEI tak terdaftar.

Reporter: Cindy Mutia Annur