Pemerintah Berlakukan Aturan IMEI, Bagaimana di Negara Lain?

Pingit Aria
21 April 2020, 12:13
Sejumlah remaja memegang ponsel mereka masing-masing di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam u
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.
Sejumlah remaja memegang ponsel mereka masing-masing di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Sabtu, 18 April 2020. Sejak itu, handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal tidak akan terhubung ke jaringan seluler.

Bagaimanapun, perangkat yang sudah tersambung ke jaringan seluler sebelum tanggal pemberlakuan aturan, tetap bisa digunakan meski IMEI tak terdaftar alias ilegal. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak.

Pembatasan gawai ilegal dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Sejumlah negara telah memberlakukan regulasi serupa. Berikut beberapa di antaranya:

Sri Lanka

Komisi Pengaturan Telekomunikasi Sri Lanka menerapkan National Equipment Identify Register (NEIR) yang menghubungkan semua database IMEI dan/atau core network operator seluler. Basis data yang terpusat ini memungkinkan seluruh operator jaringan untuk mengidentifikasi IMEI telepon seluler yang masuk daftar hitam dan memblokirnya.

Sistem ini dibuat dengan tujuan membatasi pasar telepon seluler palsu, mengurangi pencurian telepon seluler dan melindungi kepentingan konsumen.

(Baca: Video: Imei Resmi Berlaku, Ponsel Ilegal Tutup Buku?)

Mesir

Pada  2010, Otoritas Pengaturan Telekomunikasi Nasional Mesir membangun Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk membatasi terminal pada gawai yang  memiliki IMEI illegal, palsu, dan kembar.

Hasilnya, CEIR mengidentifikasi 3.5 juta terminal dengan nomor IMEI illegal / tidak sesuai dengan yang dikeluarkan GSMA (contohnya 13579024681122), 250 ribu terminal dengan nomor IMEI kembar, 500 ribu terminal dengan nomor IMEI palsu, 350 ribu terminal dengan semua digit 0 dan 100 ribu terminal tanpa nomor IMEI. Temuan ini membuktikan bahwa gawai dengan IMEI ilegal marak dijual di Mesir saat itu. 

Azerbaijan

Azerbaijan merupakan sebuah negara  di persimpangan Eropa dan Asia Barat Daya. Negara ini berbatasan dengan Rusia, Iran dan Turki. Iran telah menjalankan sistem registrasi perangkat bergerak berdasarkan database nomor IMEI, sejak Mei 2013.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...