Penjualan ponsel ilegal atau black market diduga masih marak diperdangangkan secara online atau melalui platform di e-commerce meski aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah berlaku sejak 18 April. Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Blibli pun telah menyiapkan strategi untuk memberantas penjualan ponsel ilegal tersebut di platform mereka.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, pada dasarnya platform perusahaan bersifat user generated content . Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Namun, perusahaan secara aktif mengimbau seluruh mitra penjual untuk memastikan bahwa produk yang dijual, termasuk perangkat handphone, komputer, dan tablet, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami selalu mendorong mitra penjual untuk memberikan deskripsi produk yang jelas dan melakukan pengecekan IMEI perangkat yang akan dijualnya melalui situs resmi Kementerian Perindustrian untuk mengantisipasi kendala penggunaan ke depannya," ujar Astri kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).
Tokopedia juga mengarahkan mitra penjual yang ingin mendaftarkan IMEI perangkat yang dijual ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Apabila menemui kendala, pengguna dapat menghubungi perusahaan melalui pusat resolusi yang tersedia selama 24 jam.
Di sisi lain, Astri mengatakan, perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek deskripsi dan ulasan produk sebelum melakukan pembelian. Ini termasuk memastikan bahwa IMEI dari perangkat yang akan dibelinya terdaftar secara resmi agar pengguna dapat tersambung ke jaringan seluler.
"Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur ‘Laporkan’ yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk," ujar Astri.
(Baca: Salip Samsung, Huawei Rajai Pasar Ponsel Global April 2020 )
Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono mengatakan, perusahaan juga memiliki sistem UGC sehingga para mitra penjual bisa mengunggah sendiri barang-barang yang akan dipasarkan di platformnya. Namun, dalam aturan penggunaan, perusahaan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan melarang penjualan produk yang melanggar aturan hukum Indonesia.
"Kami juga memiliki tim yang bertugas untuk memonitor jenis barang yang dijual untuk memastikan semua mitra penjual kami memenuhi aturan dan bertindak tegas untuk setiap pelanggaran, termasuk ponsel BM," ujar Intan kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).
Selain itu, Intan mengatakan, perusahaan juga mengimbau agar para konsumen membeli produk telepon seluler secara langsung dari produsen dan distributor resmi melalui fitur BukaMall.
Public Relations Lead Shopee Aditya Maulana Noverdi mengatakan, kebijakan jual beli perangkat elektronik di platformnya telah diselaraskan agar mematuhi regulasi pemerintah.
"Dengan adanya kebijakan regulasi IMEI, kami bekerja sama dengan para penjual dan mitra brand untuk memastikan produk-produk elektronik HKT mereka sudah memiliki IMEI yang valid," ujar Aditya kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).
Aditya melanjutkan, perusahaan juga selalu berupaya aktif memberikan edukasi kepada mitra penjualnya untuk menjual produk-produk HKT sesuai dengan kebijakan regulasi IMEI.
"Salah satu upaya yang telah dilakukan Shopee yaitu dengan memberikan sosialisasi kebijakan baru terhadap regulasi IMEI melalui Push Notification, serta menyediakan kampanye khusus untuk produk-produk handphone dengan garansi resmi," ujar dia.
(Baca: E-Commerce Indonesia Jadi Incaran, Peretasan Naik 6.000% saat Pandemi)
Sementara VP Category Handphone & Tablet Blibli Christian Ng. mengatakan, perusahaan menerapkan proses kurasi untuk memeriksa kualitas produk yang akan dipasarkan mitra penjual sebelum produk dipasarkan di platformnya. Hal ini dilakukan guna menjamin kualitas dan orisinalitas produk yang ditawarkan kepada pelanggan.
Selain itu, perusahaan juga bekerja sama dengan berbagai distributor ponsel resmi dalam mendirikan Official Online Store dan menjalin exclusive partnership untuk memasarkan produk-produk mereka melalui platformnya.
"Kami memiliki kebijakan yang tegas dalam mengikuti peraturan pemerintah, sehingga apabila ada produk BM di platfrom kami, maka kami akan menegur mitra penjual dan menurunkan produk tersebut dari platform kami," ujar Christian kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).
Ponsel merupakan satu dari lima jenis barang dan jasa yang paling laris di e-commerce, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung mengatakan, pemerintah telah menerbitkan dua peraturan menteri terkait pencegahan peredaran ponsel dari pasar gelap. Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Kedua, Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.
Oleh karena itu, pelaku usaha dan produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Pelanggaran kedua aturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari penarikan ponsel dari peredaran hingga pencabutan perizinan dagang.
Bahkan jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 8 huruf i, kasus pelanggaran label ini sudah mengarah ke pidana. Pelaku usaha wajib mencantumkan dengan jelas label, mereknya, frekuensinya, dan sebagainya.
"Para marketplace ini juga harus ikut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diperjualbelikan oleh merchantnya,” ujar Ojak dikutip dari siaran pers, Rabu (17/6).
Para marketplace juga diimbau meminta surat pernyataan dari merchant-merchant bahwa tidak akan memperjual belikan produk HKT illegal.
(Baca: Video: Imei Resmi Berlaku, Ponsel Ilegal Tutup Buku?)
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal.
"Jika ponsel ilegal masih ditengarai dijual secara online dan mendapat layanan selular, maka kami mengimbau kepada semua pihak terkait untuk memiliki komitmen bersama dan bersinergi untuk mengawal kebijakan ini, termasuk para marketplace," ujar Tulus.
Ia mengusulkan agar para pihak terkait selama masa transisi validasi IMEI agar tetap memonitoring atau melakukan sweeping peredaran dan penjualan ponsel BM secara online. Apalagi, saat ini sedang marak beredar informasi tentang ponsel BM iPhone SE 2 2020.
"Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-cormmerce-nya. Ini salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software pengendali IMEI berjalan secara optimal,”ujar Tulus.
Sebagai informasi, kebijakan IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu karena selama ini ponsel BM cukup 'deras' masuk ke Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa ponsel ilegal mencapai 20% dari total ponsel yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya.